TINDAK PIDANA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • TINDAK PIDANA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

hukum pidana merupkan hukum yang melindungi pertikaian yang sampai merengut jiwa manusia yang mempunyai badan hukum perlindungan dari setiap negara dimana pun berada manusia itu hidup yang berdaulat atas hukum yang berlaku di negara itu dan perlindungan atas hak kekayaan intelektual,setiap manusia mempunyai hak untuk menimbun harta kekayannya dimana berada,meskipun dengan berbagai cara yang tidak melanggar hukum yang telah di tetapkan oleh suatu negara itu,jadi di saat itu juga tindak pidana bisa terjadi dimana saja baik dan buruk dari permasalahan yang timbul di saat itu dan hak kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang di timbun cukup banyak dan hukum pidana disaat itu untuk melindungi semua harta kekayaan seseorang yang mempunyai harta kekayaan intelektual itu.meskipun hukum pidana hak intelektual itu untuk melindungi dari semua pertikaian dan permasalahan yang bisa timbul kapan saja dan dimana saja baik permasalahan yang baik dan permasalahan yang buruk berupaka ruginya kedua belah pihak dan sampai meregut jiwa manusia, itu jadi hukum pidana merupakan hukum yang berlaku untuk penegak yang berdasarkan kitab hukum pidana itu.