TEORI HUKUM

* TEORI HUKUM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Teori hukum merupakan tentang teori dari setiap pemikiran dari semua badan hukum yang berlaku di setiap negara dimana berada dengan melihat setiap kehidupan umat manusia yang disaat itu juga dengan prilaku terjadinya pelangaran hukum sampai dengan terciptanya badan hukum itu sendiri,supaya pelangaran hukun dan mengangu ketertipan hukun yang telah diciptakan itu tidak tergangu maka itu terciptalah hukun dalam pelindungan hukum didalam hukum itu,kemudian dari setiap kehidupan umat manusia yang tentunya hidup di negara yang berdaulat dari setiap kemerdekannya itu pun ada hukum yang diciptakan itu tentunya hukun yang berasal dari rakyat untuk rakyat dan untuk perlindungan untuk rakyat itu sendiri,jadi banyak badan hukum yang bisa diciptakan disaat itu dengan melihat kondisi rakyat itu disaat mulai hidup dengan lingkungannya,seperti halnya di Negara Republik Indonesia ini banyak yang bisa dilihat dengan badan hukum tercipta disaat Indonesia Merdeka di tahun 17 Augustus 1945 itu dan tercipta lah dasar negara Republik Indonesia itu dengan dasar negara lambang Burung Garuda yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 (UUD1945).

Hingga dapat dilihat dengan banyak tercipta lagi badan hukum lainnya dari Dasar Negara Republik Indonesia itu yang tentunya dari hukum berasal dari rakyat itu dan diwakili oleh Dewan Perwakilan rakyat baik dari daerah dan pusat Pemerintahan yang ada disaat itu dan disahkan oleh Pemerintahan dengan sidang-sidang paripurna Dewan perwakilan rakyat (DPRD,DPR,SAMPAI ke MPR) dan diputuskan bersama Pemerinta kemudian disahkan di disaat itu dari awal sidang melalui DPRD I.II,III,DPR,SAMPAI ke MPR diputuskan dan disahkan sebagai badan hukum undang-undang yang berlaku dan sah disaat itu.Seperti hukum Pemerintahan,hukum sosial politik,hukum Depertemen kepolisian,Depertemen kejaksaan,Depertemen kehakiman,sampai dengan Depertemen badan otomoni Daerah dan Deperteman otonomi pusat Pemerintahan itu.

Ide mengenai Teori Hukum Murni (the Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum.
Kelsen memulai karirnya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.
Yurisprudensi ini dikarakterisasikan sebagai kajian kepada hukum, sebagai satu objek yang berdiri sendiri, sehingga kemurnian menjadi prinsip-prinsip metodolgikal dasar dari filsafatnya. Perlu dicatat bahwa paham anti-reduksionisme ini bukan hanya merupakan metodoligi melainkan juga substansi. Kelsen meyakini bahwa jika hokum dipertimbangkan sebagai sebuah praktek normatif, maka metodologi yang reduksionis semestinya harus dihilangkan. Akan tetapi, pendekatan ini tidak hanya sebatas permasalahan metodologi saja.