TEORI HUKUM DAN KONSTITUSI

* TEORI HUKUM DAN KONSTITUSI


Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Teori hukam merupakan teori yang berasal dari setiap dasar hukum yang dirangkum dari berbagai lisan dan tulisan dari setiap penemuan dari hukum itu,seperti dengan melihat setiap hukum yang tercipta dari semua kehidupan hukum yang berlaku di setiap negara maka teori hukum negara itu berdasarkan hukum dari teori kehidupan sehari-hari dari umat manusia yang bermacam-macam kehidupan manusia itu,namun semua itu belum tentu bisa diambil sebagai teori dimana hukum yang berlaku disaat itu apakah bisa menjadi suatu hukum yang sah dan bermanfaat bagi umat manusia atau masyarakat umum,semua itu kembali ke teori dari hukum yang berlaku sebagi contoh dasar dan menjadi teori berikutnya yang cikal bakal teori hukum ini akan menjadi teori hukum yang bisa di sahkan dan menjadi suatu dasar hukum yang berfungsi untuk pelindungan hukum dan menjadi hukum itu sebagai dasar hukum yang adil dan mempunyai system timbal balik yang berguna untuk perlindungan hukum itu sendiri.