TEORI HUKUM ADMINITRASI NEGARA

* TEORI HUKUM ADMINITRASI NEGARA

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Teori hukum merupakan semua kumpulan dari berbagai hukum yang tercipta lagi hukum-hukum yang mempunyai teori dasar dari semua hukum yang berlaku disaat itu dan teori hukum itu berfungsi ganda dan sebagai central atau pusat semua system teori hukum yang berlaku disaat itu juga yang dapat mengendalikan semua hukum yang berlaku disaat itu juga,namun semua teori hukum disaat itu di rangkum menjadi suatu system pusat pemerintahan dari hukum itu sendiri tentunya pusat pemerintahan hukum itu seperti Pemeritahan MPR,DPR,DPRD,PRESIDEN DAN MENTERI itu merupakan pusat pemerintahan suatu badan hukum yang telah disahkan berdasarkan UUD 1945 Itu dan sedangkan semua hukum yang berbentuk ADMINITRASI NEGARA tentunya berpusat dari pemeritahan pusat seperti seorang persiden dan menteri yang disini sebagai menteri keuangan yang memerintah dan menjalankan semua hukum tugas negara bagian Adminitrasi negara itu baik pemasukan dari segala bidang dan pengeluaran segala bidang yang menyangkut semua aset-aset negara itu.sehingga dasar teori hukum juga sama berdasarkan teori yang telah disahkan dan telah berjalan dengan baik dan perbaikan atau tidak perbaikan merupakan hal yang bisa dilihat disituasi dan perkembangan jaman,namun semua itu kembali ke dasar UUD hukum yang telah ditetapkan yang berdasarakan dasar hukum yang sah.

Hubungan hukum Adminitrasi Negara sangat berperan penting dalam bernegara yang menentukan dana Negara dalam bentuk anggaran pemasukan pajak Negara dan pengeluaran Atau Pembelanjaan dana Negara tentunya berdasakan semua program Aminitrasi hukum negara yang berlaku, namun disaat itu juga banyak yang di kembangkan seperti halnya dalam bentuk punggutan biaya dan hasil pajak yang terkumpul dari setiap daerah dan propinsi itu dan di masukan dalam bentuk kas negara dan hasil semua dana pajak tersebut akan di kelolah berdasarkan teori hukum yang berlaku saat ini tentunya semua hasil dana yang terkumpul akan di proses dengan badan hukum yang berlaku dengan hasil pendapatan dari hasil pajak dan Pemgeluaran untuk biaya Pembangunan devisit Negara berupa gaji pegawi pusat dan daerah,Perbaikan istansi pusat dan daerah yang rusak atau yang baru akan di bangun itu,maka Adminitrasi Negara itu trcipta dengan hukum Aminitrasi Negara yang berlaku disaat itu dan berdasarkan UUD 1945 itu yang secara terperinci untuk di utarakan setiap tahun dalam anggaran Pengeluaran dan pemasukan dan hasil pajak di Aminitrasikan dalam bentuk pembukuan Negara Tentunya dalam kondisi dibawah ini:

Jenis-jenis Teori Administrasi Negara
  1. Ada berbagai macam teori administrasi negara yang dikemukakan oleh para ahli. Misalnya yang diajukan oleh:
    a) William L Morrow, yang menyebutkan teori administrasi negara terdiri dari:

    1. teori deskriptif

    2. teori preskriptif

    3. teori normatif

    4. teori asumtif

    5. teori instrumental


    b) Stephen P. Robbins, yang mengajukan lima teori administrasi, sebagai berikut:

    1. teori hubungan manusia

    2. teori pengambilan keputusan

    3. teori perilaku

    4. teori sistem

    5. teori kontingensi


    c) Stephen K. Bailey, mengajukan empat teori administrasi negara, sebagai berikut:

    1. teori deskriptif

    2. teori normatif

    3. teori asumtif

    4. teori instrumental

  2. Empat kategori teori administrasi negara yang dikemukakan oleh Bailey, diangkat dari upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memperbaiki proses pemerintahan. Setiap kategori teori tersebut mempunyai pusat perhatian yang berbeda satu sama lain. Teori deskriptif berkaitan dengan soal “apa” dan “mengapa”; teori normatif berkenaan dengan soal “apa yang seharusnya” dan “apa yang baik”; teori asumtif berhubungan dengan soal “pre-kondisi” dan “kemungkinan-kemungkinan”; sedangkan teori instrumental berkenaan dengan soal “bagaimana”dan “kapan”.

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA


Pemikiran Sistem

  1. Teori sistem merupakan kerangka konseptual atau satu cara pendekatan yang dipergunakan untuk menganalisis lingkungan atau gejala yang bersifat kompleks dan dinamis.

  2. Pendekatan sistem, pertama melihat sesuatu secara keseluruhan. Baru kemudian mengamati bagian-bagiannya (sub-subsistem); di mana bagian-bagian (sub-subsistem) itu saling melakukan interaksi dan interrelasi.

  3. Karakteristik sistem menurut Schoderbek terdiri dari: interrelasi, interdependensi, holisme, sasaran, masukan dan keluaran, transformasi, entropi, regulasi, hierarki, diferensiasi, dan ekuifinaliti. Sedang sarjana lain, menunjukkan bahwa karakteristik sistem terdiri dari masukan, proses, keluaran dan umpan balik.

  4. Yang dimaksud dengan sistem administrasi negara adalah “struktur untuk mengalokasikan barang dan jasa dalam satu pemerintahan”. Karakteristik sistem administrasi negara terdiri dari masukan, proses/konversi, keluaran, dan umpan balik.

  5. Studi ekologi dalam administrasi negara dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai administrasi negara yang sesuai dengan lingkungan penerimanya. Studi ekologi harus diterjemahkan sebagai satu cara pandang untuk mendekati hubungan sistem administrasi dengan faktor-faktor non-administrasi.


Sistem Administrasi Negara Indonesia

  1. Sistem administrasi negara Indonesia haruslah diterjemahkan sebagai bagian integral dari sistem nasional.

  2. Landasan, tujuan, dan asas sistem administrasi negara adalah sama dengan landasan, tujuan, dan asas sistem nasional, yang tertera dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

  3. Penyempurnaan dan perbaikan terhadap sistem administrasi negara diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi. Kegiatan ini merupakan satu proses rasionalisasi terhadap sistem administrasi, agar dapat memenuhi fungsinya sebagai instrumen pembangunan dan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

  4. Selama Orde Baru telah dilakukan usaha-usaha yang konsisten untuk memperbaiki sistem administrasi negara yang perbaruhi.

  5. Dengan tujuan memasuki Orde Baru banyak yang diperbarui berupa system Aministrasi Negara yang tertinggal jaman dan perubahan secara hukum yang berlaku dengan kondisi disaat yang berubah secara proses yang berlaku disaat ini dengan pembangunan Negara yang berkelanjutan masa sekarang dan masa yang akan datang itu.