SISTEM PERADILAN PIDANA


  • SISTEM PERADILAN PIDANA


Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Begitu banyak sistem peradilan pidana yang kerap terjadi tentunya suatu kasus terjadi akibat dari peradilan yang timbul dari setiap sisi kehidupan dalam kehidupan yang muncul akibat terjadinya suatu kasus-kasus yang melibatkan diri sendiri dan orang lain, seperti kasus mafia hukum yang kerap memanas di negara kita ini tentuya Indonesia yang sampai melibatkan beberapa toko-toko penting dan instansi-instansi pemerintahan, seperti kasus KPK,TERORIS,Mafia hukum, kasus Bank century , Badan Polri yang kian mencuat dengan terungkapnya kasus-kasus lain yang melibatkan tubuh dalam badan hukum sendiri seperti dalam tubuh hukum kejaksaan dan hakim di dalam pemerintahan ini.

Jadi hukum peradilan ini muncul dengan kondisi yang berjalan dengan sistem itu sendiri yang bisa terjadi di pihak manapun yang dilihat dalam kehidupan di dalam Pemerintahan baik dari toko Pemerintahan,masyarakat umum,dan instansi Pemerintahan yang lainnya,tentunya semua kembali ke konsitusi UUD 1945 yang bekerja secara sistem mastis seperti sistem peradilan pidana yang bisa terjadi kepada siapa saja yang melangar ketentuan hukum itu.

Dalam kejadian-kejadian peradilan hukum ini bisa terjadi di mana saja dalam setiap kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia tentunya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari baik di Pemerintahan,istansi-istansi Pemerintaha,toko-toko Pemerintahan,kongmerat-kongmerat,masyarakat umum dan sebaginya yang dilihat dari setiap kejadian kasus yang muncul di media Elektronik TV dan media cetak begitu hangatnya untuk membahasnya dari setiap kasus kekasus yang lain seperti :

Seperti contonya:

Kutipan dari media cetak

Dirjen Pajak: Kasus Gayus Tak Lunturkan Kepatuhan Wajib Pajak
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat tingkat kepatuhan penyetoran surat pemberitahunan tahunan (SPT) PPh orang pribadi meningkat dari tahun lalu. Kekhawatiran adanya kasus Gayus mengurangi kepatuhan WP ternyata tidak terbukti.

Hingga tanggal 31 Maret 2010 tercatat 5.910.629 wajib pajak orang pribadi yang telah menyetorkan SPT-nya. Angka ini mengalami kenaikan 29,75% dibandingkan tahun lalu yang hanya 4.555.274 WP.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan jumlah itu akan terus meningkat sejalan masih proses pertambahan penyetoran SPT di beberapa daerah.

"Semula mengkwatirkan, yang banyak komplain dari masyarakat kasus GT, ternyata dampaknya positif, tidak terjadi yang kita perkirakan," kata Tjiptardjo dalam acara jumpa pers, Jakarta, Kamis (1/4/2010).

Ia menjelaskan penyebab meningkatnya kepatuhan ini karena kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pajak meningkat. Selain itu sosialisasi, yang aktif dari Ditjen Pajak cukup ampuh. Faktor kemudahan dalam mengisi SPT turut mendorong kepatuhan.

Tjiptardjo mengaku sempat was-was soal kepatuhan wajib pajak ini, selain masalah kasus Gayus, untuk tahun ini proses Ditjen Pajak tidak mengirimlan formulir SPT melalui pos melainkan wajib pajak langsung mengambil ke KPP dan beberapa lokasi lainnya.

"Semula ada perasaan was-was, semula dikirimkan SPT-nya, jadi kekwatiran itu terjawab sudah," jelasnya.

kutipan dari media cetak :

Kamis, 01/04/2010 19:49 WIB
Markus Pajak Rp 28 M
Polri Tetapkan Staf Penyidik Bareskrim Berinisial S Sebagai Tersangka
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus makelar kasus (Markus) pajak Rp 28 milliar dari kalangan polisi terus bertambah. Setelah Kompol Arafat, polri juga menetapkan staf administrasi berinisial S sebagai tersangka.

"Selain Kompol A (Arafat) ada tambahan satu oknum staf penyidik S," kata Wakadivhumas Mabes Polri Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (1/4/2010).

Sebelumnya, Rabu (31/3/2010) kemarin Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan tim independen sedang memeriksa seorang staf administrasi penyidikan kasus Gayus berinisial M. Diketahui, petugas itu memiliki nama Sri Sumartini.

Edward mengatakan, staf penyidik itu ikut dalam pertemuan di Hotel KC bersama Kompol Arafat, Gayus Tambunan, Pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, dan Andi Kosasih. Pertemuan itu diduga untuk membahas rekayasa terhadap kasus Gayus.

Sulistyo mengatakan, sejak ditahan Kompol Arafat telah resmi dinonaktifkan dari penyidik Bareskrim. Kompol A dijerat pasal 12 UU Tipikor karena menerima iming-iming berupa hadiah dari pihak Gayus.

"Penahanan (S) saya belum tahu. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan," jelas Sulistyo.

Dengan ini, polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan markus pajak Rp 28 milliar. Mereka yakni Gayus Tambunan, Kompol Arafat, Andi Kosasih, Pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, dan staf admin S. (ape/mad)