- SEJARAH HUKUM
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Sejarah hukum setiap negara berbeda-beda dengan tentunya latar belakang sejarah perkembangan dari penduduk,enis,suku,adat,dan bangsa yang ada sehingga semua kehidupan dari sejarah dapat di ceritakan dari setiap negara dan bangsa yang ada,seperti cerita berawal dari indonesia yang mempunyai latar belakang sejarah hukum dari penduduk enis,penduduk suku,dan bangsa lain yang merupakan kehidupan umat manusia yang berjalan terus menerus dari jaman kejaman yang terus tercipta sejarah hukum yang berlaku disaat itu,namun semua kembali ke cerita dari terbentuknya suatu kekuasaan baik dari kerajaan,Republik,Demokrasi dan sebagainya dari setiap kekuasaan yang berlaku disaat itu,seperti dengan melihat dijaman dahulu dari kekuasaan dari seorang raja dari suku setempat dan tercipta hukum yang berlaku disaat itu dan di dalam komunitas suku setempat berserta rakyat setempat,sehingga kaum pendatang dari berbagai suku lain yang mempunyai kekuasaan dari keraja suku tetangga,sampai dengan hubungan hukum dalam rakyat dan hukum perdagangan, hukum perkawinan,hukum sosial bermasyarakat dengan rakyat suku dengan suku ,yang tentunya pada waktu hukum diciptakan oleh seorang raja dan sampai terjadinya pelanggaran hukum dari pemberontak kerajaan dan terjadinya peperangan antar suku akibat perebutaan kekuasaan baik dari rakyat dan dari orang dalam kerajaan,kemudian terjadi lagi latar belakang hukum dan sejarah baru dari hukum yang di ciptakan oleh manusia pada waktu itu,sampai terjadi lagi pendatang dari bangsa lain untuk mencari kekuasaan baik awalnya dari perdagangan dan tercipta lagi sejarah hukum yang baru baik perlindungan dan pertikaian dari kekuasaan itu.Perkembangan sejaran hukum di Indonesia banyak terjadi perubahan-perubahan yang secara fertikal dan holijontal yang kendati tetap menurut undang-undang Dasar 1945 negara Republik Indonesia itu yang dari awal perkembangannya dapat dilihat dengan maju pesat dengan system pertahanan,sosial,ekonomi,politik yang terus menerus menunjukan peningkatan yang dratis di segala bidang aspek kehidupan uamt manusia itu.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Pengertian Sistem : suatu totalitas yang terdiri dari komponen atau unsur yang satu sama lain berbeda, berkaitan
DEFINISI HUKUM :
Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama, jika dilanggar menimbulkan reaksi
Drs. E. Utracht, S.H. : Hukum adalah himpunan peraturan mengatur tata tertib masyarakat
S.M.Amin, S.H. : Hukum adalah peraturan yang terdiri dari norma dan saksinya disebut hukum
J.C.T. Simorangkir dan : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa,
Woryono Sastropranoto,S.H : Hukum adalah yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat badan resmi yang berwajib
M.H. Tirtaatmadjaja, S.H. : Hukum adalah norma dalam tingkah laku pergaulan hidup dengan ancaman
Drs. C.S.T. Kansil, S.H. : aturan dalam pergaulan manusia supaya kamanan dan ketertiban terpelihara
Sistem Hukum Nasional : perangkat hukum Negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalannya operasional kenegaraan sehingga membentuk totalitas kerja di bidang hokum di suatu Negara
PENGGOLONGAN HUKUM :
- Menurut Sumbernya
- Undang Undang
- Kebiasaan
- Keputusan hakim (Yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu dijadikan dasar keputusan hakim berikutnya
- Traktat, terdiri traktat bilateral = perjanjian yang diadalan dua Negara dan traktat multilateral = perjanjian yang diadakan lebih dari dua negara
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
- Menurut bentuknya
- Hukum tertulis
- Hukum tidak tertulis (kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat)
- Menurut tempat berlakunya
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
- Menurut waktu berlakunya
- Ius constitutum (hukum positip = hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat tertentu)
- Ius constituendum (hukum yang berlaku masa yang akan datang)
- Hukum alam (hukum yang berlaku tanpa batas waktu)
- Menurut sifatnya
- Hukum memaksa (hukum yang harus ditaati)
- Hukum mengatur (hukum yang dapat dikesampingkan)
- Menurut wujudnya
- Hukum obyektif (hukum yang berlaku umum)
- Hukum subyektif (hukum yang berlaku pada orang tertentu)
- Menurut isinya
- Hukum privat / Hukum Sipil (mengatur kepentingan pribadi)
- Hukum publik
1) Hukum Tata Negara (hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan, hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan Negara)
2) Hukum Tata Usaha Negara / Hukum Administrasi Negara (hukum yang mengatur cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat perlengkapan Negara)
3) Hukum Pidana (hukum yang mengatur perbutan yang dilarang beserta sanksinya)
4) Hukum Acara (mengatur cara mempertahankan hukum material)
5) Hukum Internasional
a) Hukum Perdata Internasional (mengatur hubungan antara warga Negara yang berlainan)
b) Hukum Publik Internasional (mengatur hubungan antara satu Negara dengan Negara lain)
PERANAN LEMBAGA PERADILAN
Pasal 24 ayat 2 UUD 45
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tat usaha Negara dan sebuah mahkamah konstitusi
UU darurat No.1/1951 : tentang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
UU No.13 / 1965 : tentang Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
UU No.14/1970 : tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU No.8/2004 : tentang Peradilan Umum
MACAM – MACAM PENGADILAN DI INDONESIA :
Pengadilan Umum :
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Mahkamah Agung
Pengadilan Khusus :
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Niaga
- Pengadilan Adat
- Pengadilan Administrasi Negara (Tata Usaha Negara)
PENGADILAN NEGERI
Tugas : memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama
Wewenang : mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (locus dilicti)
Berkedudukan : di Daerah Tingkat II
PENGADILAN TINGGI
Berkedudukan : di daerah Tingkat I
Wewenang :
1. Memberi pembinaan pengadilan negeri di wilayah hukumnya
2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di wilayah hukumnya
3. memberi peringatan/teguran dan petunjuk kepada pengadilan di wilayah hukumnya
4. Mengirimkan berkas perkara dan penilaian tentang kecakapan para hakim
MAHKAMAH AGUNG
- Berhak memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden mengenai pemberian / penolakan grasi
- Mengadakan kasasi atau pembatalan terhadap putusan tingkat akhir dari pengadilan lain
- Wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundanagn di bawah Undang Undang
MACAM-MACAM PIDANA :
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana seumur hidup
- Pidana sementara waktu (minimal 1 tahun maksimal 20 tahun)
- Pidana kurungan (min 1 hari maksimal 1 tahun)
- Pidana denda
- Pencabutan hak tertentu
- Perampasan barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
SADAR HUKUM : bersikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Sadar Hukum di Lingkungan keluarga :
- selalu menjaga nama baik keluarga
- mentaati aturan keluarga yang berlaku
- menggunakan fasilitas keluarga secara baik
- mendengarkan nasehat dari orang tua
- menghormati semua anggota keluarga
Sadar hukum di lingkungan masyarakat :
- menjaga nama baik lingkungan masyarakat
- menghormati sesame warga masyarakat
- taat dan patuh terhadap aturan-aturan masyarakat
- tidak bertindak di luar norma
- selalu memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman
Sadar hukum di lingkungan Negara :
- menjaga nama baik bangsa dan Negara
- taat dan patuh dalam menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Negara
- membayar pajak
- saling hormat antar sesame warga
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
9 Desember 2004 : pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
Inpres No.5 Tahun 2004 : Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2 Mei 2005 : pemerintah membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 30 Tahun 2002 : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA KORUPSI :
- Kekuasaan pada pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
- Kurang transparansi pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye politik yang mahal
- Proyek yang melibatkan uang rakyat
- Adanya jaringan “teman lama”
- Lemahnya ketertiban hukum
- Lemahnya profesi hukum
- Kurangnya kebebasan berpendapat media massa
- Ketidak adaannya control yang cukup untuk mencegah penyuapan
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI
Sejarah
UUD 1945 disa
Bagaimana Struktur UUD 1945?
hkan pada tanggal
18 Agustus 1945 oleh PPKI
Bagaimana Struktur UUD 1945?
Sejarah
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
PEMBUKAAN
Alinea I
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea II
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Alinea III
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.Peristiwa yang mendahului kemerdekaan Indodonesia
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI
SB
Alinea IV
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI
MAKNA PADA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea I
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Dalil Objektif:
Penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan à kemerdekaan sbg hak asasi manusia
Dalil Subjektif
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI
MAKNA PADA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea II
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Yang dinyatakan pada Alinea II
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI
MAKNA PADA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea III
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Yang dinyatakan:
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dimana berkat ridho-Nya Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI
MAKNA PADA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea IV
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Yang dinyatakan:
Negara Indonesia memiliki tujuan
Negara Indonesia berbentuk Republik & berkedaulatan Rakyat
Negara Indonesia mempunyai falsafah Pancasila.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI
Hak & Kewajiban Warga Negara pada Pembukaan UUD 1945
Alinea I
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…”.
Alinea IV
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia …”
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD1945 SBG POKOK KAEDAH FUNDAMENTAL NEGARA RI
Hirarki Peraturan Perundangan di Indonesia
SISTEM TATA HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM
JCT Simorangkir:
Peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Erns Urecht:
Himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Muchtar Kusumatmatja:
Perangkat kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
SISTEM TATA HUKUM INDONESIA
TUJUAN HUKUM
3. Manfaat
SISTEM TATA HUKUM INDONESIA
SUMBER HUKUM
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas.SUMBER HUKUM TERDIRI DARI:
SISTEM TATA HUKUM INDONESIA
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN
Beberapa prinsip dalam peraturan perundangan
Peraturan yang berada diurutan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya
b. Lex specialis derograt lex generalis
Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peratuan yang bersifat umum