SEJARAH HUKUM PERTANAHAN

  • SEJARAH HUKUM PERTANAHAN

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Sejarah hukum pertanahan berawal dari sejarah setiap bangsa dan negara yang mempunyai kawasan dan wilayah yang berdaulat dari kemerdekaan suatu bangsa yang tidak di jajah oleh bangsa lain dan mempunyai kedaulatan dari kemerdekaan suatu bangsa dan negara yang terbentuk berdasarkan kadaulatan rakyat dan pemerintahan disaat itu baik negara itu terbentuk negara kerajaan,Republik,Demokrasi dan sebaginya,namun semua itu kembali ke hukum yang berlaku disaat itu dengan melihat berapa besar wilayah dan daerah yang dikuasi oleh suatu negara atau bangsa itu,sehingga dapat di lihat dengan besar dan kecil wilayah yang di miliki oleh suatu negara dan disaat itu hukum pertanahan itu terbentuk dan di sahkan sebagai badan hukum yang berlaku disaat itu,jadi baik tanah milik negara dan tanah milik rakyat itu semua mempunyai badan hukum yang berlaku di saat itu untuk melindungi masalah-masalah pertikaian tentang hak tanah dan kepemilikan hak tanah sampai dengan perdagaan tanah atau sering disebut jual beli tanah,namun belun tentu semua tanah bisa diperjual beli karena banyak tanah yang milik negara yang tidak bisa di perjual belikan dengan mempunyai badan hukum yang sah disaat itu.

yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara3. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat4”.
Dimana setiap peraturan hak kepemilikan tanah bagi semua kepentingan rakyat dimana tanah baik milik pribadi dan tanah milik negara mempunyai badan hukum yang berlaku disaat itu,seperti dilihat pada jaman order lama dan jaman order baru perubahan akan hukum pertanahan berlangsung terus menerus sampai dengan jaman Revormasi tentang pertanahan itu.