POLITIK HUKUM



  • POLITIK HUKUM


Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Politik hukum merupakan ilmu yang mempelajari ilmu tentang politik hukum yang tujuan untuk melindungi hukum itu sendiri baik hukum yang tercipta dari ordel lama dan ordel baru ini,akan tetapi banyak kehidupan politik yang bisa dilihat meruapakan persaingan kekuasaan atas kursi yang di perebutkan dari setiap perjuangan politik itu,tentunya banyak terbentuk partai politik yang saling terlihat dan berkembang seperti jamur,kalau jaman ordel lama partai cuman bisa tercipta berdasarkan perisai dari Pancasila yang sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai badan hukum yang berlaku sebagai system negara yang berdaulat dan Merdeka dari setiap penindasan dari penjajahan itu,jaman ordel baru politik maju pesat bersaing dengan sesama baik politik sosial ekomoni,masyarakat suku,rasa,enis dan kelompok lain ini merupakan bisa dilihat di dalam kehidupan bangsa di negara Republik indonesia ini dengan rakyat yang mulai maju dengan perlindungan dari hukum baik pemeritahan dan hukum yang berlaku disaat ini,sampai dengan terciptanya reformasi dari terbentuknya partai-partai baru yang tujuan untuk memperebutkan kekuasan dari kursi pemerintahan itu,seperti suatu partai yang mempunyai calon legeslatif untuk duduk di Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD),(DPR) sampai Majelis Perwakilan rakyat (MPR) dan Presiden atau wakil Presiden.sehingga dari semua partai yang terbentuk ikut bersaing dengan satu sama yang lain yang kalau dilihat sewaktu pemilu banyak sekali partai-partai yang muncul disaat itu dengan calon-calon legeslatif masing-masing partai yang berbentuk lambang partai,bendera partai,gambar calon ketua atau wakil ketua partai,yang akan di pilih oleh rakyat dengan berbagai macam ada dengan (pemilihan dengan tujuk) jaman ordel lama dan ordel baru sedangkan jaman ordel reformasi dengan bermacam-macam juga salah satu (congtreng) dan partai masing-masing turut serta dengan kampanye yang di lakukan disaat yang di tentukan oleh KPU,sehingga bisa dilihat terciptanya politik hukum yang baik tercipta atau belum tercipta bersaing dengan satu sama yang lainya itu untuk memperebutkan kursi Pemerintahan.


Original PDF Flash format pengantar-hukum-indonesia


Pengantar Hukum Indonesia



PENGANTAR HUKUM INDONESIA



A. Hukum dalam Arti Tata Hukum
1. Pengertian Tata Hukum
Jika kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris “Law”,
Belanda “Recht”, Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukum hidup
dalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yang
terdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka
hatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya hukum
itu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah
memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan
sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang
tidak kehendaknya, dan lain-lain.
Tetapi ada faktor lain selain tata tertib yang terdapat pada hukum yaitu
keadilan, suatu sifat khas pada hukum yang tidak terdapat pada ketentuan-
ketentuan lainnya yang bertujuan untuk mencapai tata tertib. Jadi hukum itu
berkenaan dengan kehidupan manusia, ialah manusia dalam hubungan antar
manusia untuk mencapai tata tertib didalamnya berdasarkan keadilan.
Dalam hubungan Hukum dan Negara, baik hukum maupun negara
muncul dari kehidupan manusia karena keinginan bathinnya untuk
memperoleh tata tertib. Sehubungan dengan hal itu mengingat tujuan negara
adalah menjaga dan memelihara tata tertib.
Di Negara Indonesia seperti kita ketahui bahwa tata hukum di
Indonesia ialah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia (Ius Constitutum),
berlaku disini berarti yang memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
1

dalam pergaulan hidup, sedangkan sekarang adalah menunjukkan kepada
pergaulan hidup yang ada pada saat ini dan bukan pergaulan hidup masa
lampau, di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat
pada Republik Indonesia dan bukan negara lain. Tata hukum disebut juga
Hukum Positif atau Ius Constitutum, sedang hukum yang dicita-citakan adalah
Ius constituendum.

2. Sejarah Tata Hukum Indonesia
Seperti diketahui, bahwa di Indonesia terdapat beraneka ragam
peraturan perundang-udangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia
sejak Proklamasi 17 Agusus 1945. Disamping peraturan tersebut juga terdapat
peraturan-peraturan zaman penjajahan Hindia Belanda dan bala tentara jepang
yang masih berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dalam pembahasan Tata
Hukum Indonesia tidaklah dapat lepas dari pembahasan sejarah Perkembngan
Tata Hukum Indonesia sejak kekuasaan Vereenigde Oost Indische Compagnie
(VOC), Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan Penjajahan balatentara
Jepang. Berikut ini dibahas secara singkat sejarah perkembangan Tata Hukum
Indonesia.


a. Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC)
VOC yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602
maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang
membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk
mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni
dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa (octrooi)
seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan
perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan
perdamain dan hak mencetak uang.
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
2

Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC di belanda memberikan
wewenang kepada Gebernur Jederal Piere Bith untuk membuat peraturan
dalam menyelesaikan perkara Istimewa yang harus disesuaikan dengan
kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasainya,
disamping ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana. Peraturan-
peraturan tersebut dibuat dan diumumkan berlakunya melalui “plakat”.
Pada tahun 1642 plakat-plakat tersebut disusun secara sistimatis dan
diumumkan dengan nama “Statuta van Batavia” (statuta batavia) dan pada
tahun 1766 diperbaharui dengan nama “Niewe Bataviase Statuten” (statuta
Batavia Baru). Peraturan statuta ini berlaku diseluruh daerah-daerah
kekuasaan VOC berdampigan berlakunya dengan aturan-aturan hukum
lainnya sebagai satu sistem hukum sendiri dari orang-orang Pribumi dan
Orang-Orang pendatang dari luar.

b. Penjajahan Pemerintahan Belanda 1800-1942
Sejak berakhirnya kekuasaan VOC pada tanggal 31 Desember 1977
dan dimulainya Pemerintahan Hindia Belanda pada Tanggal 1 Januari 1800,
hingga masuk pemerintahan jepang, banyak peraturan-peraturan
perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia
Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda
adalah:
1) Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)
Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb
1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan
lain yang juga diberlakukan antara lain:
a) Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi
Pengadilan.
b) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil/Perdata (KUHS/KUHP)
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
3

c) Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD)
d) Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang
Acara Perdata.
Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak
tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23.
2) Regering Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854,
yang termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R.
selain tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada
juga memberlakukan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
3) Indische Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah
menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai berlaku
pada tanggal 1 Janiari 1926.

c. Penjajahan Tentara Jepang
Peraturan pemerintahan Jepang adalah Undang-Undang No.1 tahun 1942
(Osamu Sirei) yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan
perundang-undangan Hindia Belanda selama tidak bertentangan dengan
kekuasaan Jepang.

3. Politik Hukum
Berlakunya hukum dalam suatu negara ditentukan oleh Politik hukum
negara yang bersangkutan, disamping kesadaranan hukum masyarakat dalam
negara itu. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan politik hukum
hendaknya perlu diketahui terlebih dahulu arti Politik Hukum. Arti Politik
Hukum adalah Suatu jalan (kemungkinan) untuk memberikan wujud
sebenarnya kepada yang dicita-citakan. Dapat pula dilihat pendapat Padmo
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
4

Wahyono bahwa Politik Hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan
arah, bentuk dan isi hukum yang akan dibentuk.
Oleh karena itu berdasarkan pengertian tersebut, suatu politik hukum
memiliki tugasnya meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha
membuat suatu ius constituendum menjadi ius constitutum atau sebagai penganti ius
constitutum yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.
Sedangkan politik hukum berbeda artinya dengn ilmu politik, sebab
ilmu politik memiliki pengertian menyelidiki sampai seberapa jauh batas
realisasi yang dapat melaksanakan cita-cita sosial dan kemungkinan apa yang
dapat dipakai untuk mancapai suatu pelaksanaan yang baik dari cita-cita sosial
itu.
Politik hukum suatu negara biasanya dicantumkan dalam Undang-
Undang Dasarnya tetapi dapat pula diatur dalam peraturan-peraturan lainnya.
Politik Hukum dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dan
corak hukum tertentu.

Bentuk hukum itu dapat:
(1) Tertulis yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-
Undang dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada dua
macam yaitu:
(a) Kodifikasi ialah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah
kitab secara sistematik dan teratur.
(b) Tidak dikodifikasikan ialah sebagai undang-undang saja.
(2) Tidak tertulis yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang
semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.

Corak hukum dapat ditempuh dengan:
(1) Unifikasi yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam
kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
5

(2) Dualistis yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial
yang berbeda didalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
(3) Pluralistis yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi
kelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok
sosial atau suatu negara.

Di atas telah dijelaskan arti, bentuk, dan corak politik hukum, berikut
ini dibahas Politik Hukum bangsa Indonesia. Keberadaan Hukum di Indonesia
sebagaimana telah dijelaskan diatas sangatlah dipengaruhi oleh keberadaan
sejarah hukum. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya undang-undang yang
dibuat jaman Hindia Belanda sampai sekarang masih berlaku. Selain itu,
masuknya hukum Islam juga mempengaruhi hukum di Indonesia, sebagian
permasalahan-permasalahan perdata masih menggunakan hukum Islam.
Oleh karen itu, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana politik
Hukum Hindia Belanda sehingga dapat memahami bagaimana Politik Hukum
Indonesia. Keberadaan Politik hukum Hindia Belanda dapat dilihat
berdasarkan berlakunya 3 pokok peraturan Belanda (sebagaimana dijelaskan
diatas) yaitu masa berlakunya AB, RR dan IS.

Masa Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)
Pada masa berlakunya AB politik hukum Pemerinthan penjajahan
Hindia belanda dapat dilihat dalam pembagian golongan dan berlakunya
hukum bagi masing-masing golongan tersebut. Pemerintahan Hindia Belanda
berdasarkan Pasal 5 AB membagi kedalam dua golongan, pasal ini menyatakan
bahwa penduduk Hindia Belanda di bedakan kedalam Golongan Eropa
(berserta mereka yang dipersamakan) dan Golongan Pribumi (berserta mereka
yang dipersamakan dengannya).
Sedangkan hukum yang berlaku bagi masing-asing golongan tersebut
diatur didalam Pasal 9 AB dan Pasal 11 AB. Adapun yang diatur didalam
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
6

kedua pasal tersebut adalah (dibawah ini bukan merupakan bunyi pasal
melainkan kesimpulan dari bunyi pasal tersebut):

Pasal 9 AB
“Menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum perdata dan Kitab
Undang-Undang Hukum dagang (yang diberlakukan di hindia belanda) hanya
akan berlaku untuk orang Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan
dengannya”.

Pasal 11 AB
“Menyatakan bahwa untuk golongan penduduk pribumi oleh hakim akan
diterapkan hukum agama, pranata-pranata dan kebiasaan orang-orang pribumi
itu sendiri, sejauh hukum, pranata dan kebiasaan itu tidak berlawanan dengan
asas-asas kepantasan dan keadilan yang diakui umum dan pula apabila
terhadap orang-orang pribumi itu sendiri ditetapkan berlakunya hukum eropa
atau orang pribumi yang bersangkutan telah menundukan diri pada hukum
eropa”.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka pemerintah penjajahan
Belanda melaksanakan politik hukumnya dengan bentuk hukum tertulis dan
tidak tertulis. Bentuk hukum perdata tertulis ada yang dikodifikasikan dan
terdapat di dalam Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK);
yang tidak dikodifikasikan terdapat di dalam undang-undang dan peraturan
lainnya yang dibuat sengaja untuk itu. Sedangkan yang tidak tertulis, yaitu
hukum perdata Adat dan berlaku bagi setiap orang di luar golongan Eropa.
Corak hukumnya dilaksanakan dengan dualistis, yaitu satu sistem hukum
perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan satu sistem hukum perdata lain
yang berlaku bagi golongan Indonesia.
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
7

Membedakan golongan untuk memberlakukan hukum perda-
taberdasarkan sistem hukum dari masing-masing golongan menurut pasal 11
AB itu sangat sulit dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan tidak adanya asas
pembedaan yang tegas walaupun ada ketentuan pembagian golongan
berdasarkan pasal 5. Dalam pasal 5 hanya menyatakan orang Eropa, orang
Bumiputra, orang yang disamakan dengan orang Eropa dan orang yang
disamakan dengan orang Bumiputra.
Pembagian golongan menurut pasal 5 hanya berdasarkan kepada
perbedaan agama, yaitu yang beragama Kristen selain orang Eropa disamakan
dengan orang Eropa dan yang tidak beragama Kristen disamakan dengan
orang Indonesia. Karena itu dapat dikatakan bahwa bagi setiap orang yang
beragama Kristen yang bukan orang Eropa kedudukan golongannya sama
dengan orang Eropa, berarti bagi orang Indonesia Kristen termasuk orang
yang disamakan dengan orang Eropa. Hal ini tentunya berlaku juga bagi orang-
orang Cina, Arab, India dan orang-orang lainnya yang beragama Kristen
disamakan dengan orang Eropa. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak
beragama Kristen selain orang Indonesia dipersamakan kedudukannya dengan
orang bumiputra.
Tetapi karena pasal 10 AB memberikan wewenang kepada
GubernurJenderal untuk menetapkan peraturan pengecualian bagi orang
Indonesia Kristen, maka melalui S. 1848: 10, pasal 3 nya Gubernur Jenderal
menetapkan bahwa “orang Indonesia Kristen dalam lapangan hukum sipil dan
hukurn dagang juga mengenai perundang-undangan pidana dan peradilan pada
umumnya tetap dalam kedudukan hukumnya yang lama”. Dengan demikian
berarti bahwa bagi orang Indonesia Kristen tetap termasuk golongan orang
bumiputra dan tidak dipersamakan dengan orang Eropa.



Diktat PHI (Sejarah Hukum)
8

Masa Regering Reglement (R.R.)
Politik hukum pemerintah jajahan yang mengatur tentang pelaksanaan
tata hukum pemerintah di Hindia Belanda itu dicantumkan dalam pasal 75 RR
yang pada asasnya seperti tertera dalam pasal 11 AB. Sedangkan pembagian
penghuninya tetap dalam dua golongan, hanya saja tidak berdasarkan
perbedaan agama lagi melainkan atas kedudukan “yang menjajah” dan “yang
dijajah” Dan ketentuan terhadap pembagian golongan ini dicantumkan dalam
pasal 109 Regerings Reglement. Adapun yang diatur dalam kedua pasal tersebut
adalah (dibawah ini bukan merupakan bunyi pasal melainkan kesimpulan dari
bunyi pasal tersebut):

Pasal 109 RR
“Pada pokoknya sama dengan Pasal 5 AB tetapi orang Pribumi yang
beragama Kristen tetap dianggap orang pribumi dan bagi orang Tionghoa,
Arab serta India dipersamakan dengan Bumi Putera”.

Pasal 75 RR
“Menyatakan tetap memberlakukan hukum eropa bagi orang eropa dan
hukum adat bagi golongan lainnya”.

Pada tahun 1920 RR itu mengalami perubahan terhadap beberapa pasal
tertentu dan kemudian setelah diubah dikenal dengar sebutan RR (baru) dan
berlaku sejak tanggal 1 Januari 1920 sampai 1926. Karena itu selama
berlakunya dari tahun 1855 sampai 1926 dinamakan Masa Regerings Reglement.
Sedangkan politik hukum dalam pasal 75 RR (baru) mengalami perubahan asas
terhadal penentuan penghuni menjadi “pendatang” dan “yang didatangi”.
Sedangkan penggolongannya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan
Eropa, Indonesia dan Timur Asing.

Diktat PHI (Sejarah Hukum)
9

Masa Indische Staatsregeling (I.S.)
Berlakunya IS dengan sendirinya telah menghapus berlakunya RR.
Politik Hukum Pemerintahan hindia belanda pasa saat berlakunya IS dapat
dilihat dalam Pasal 163 IS dan 131 IS. pada Pasal 163 IS mengatur pembagian
golongan, yang pada intinya seluruh isinya dikutip dari Pasal 109 RR (baru).
Sedangakan Pasal 131 IS mengatur hukum yang berlaku bagi masing-masing
golongan tersebut. Adapun yang diatur dalam kedua pasal tersebut adalah
(dibawah ini bukan merupakan bunyi pasal melainkan kesimpulan dari bunyi
pasal tersebut):

Pasal 163 IS
Penduduk Hindia Belanda dibedakan atas tiga golongan, yakni :
1. Golongan Eropa
2. Golongan Bumi Putera
3. Golongan Timur Asing.

Pasal 131 IS meyatakan beberapa hal yakni :
1. Menghendaki supaya hukum itu ditulis tetap di dalam ordonansi.
2. Memberlakukan hukum belanda bagi warga negara belanda yang tinggal di
hindia belanda berdasarkan asas konkordansi.
3. Membuka kemungkinan untuk unifikasi hukum yakni menghendaki
penundukan bagi golongan bumiputra dan timur asing untuk tunduk
kepada hukum Eropa.
4. Memberlakukan dan menghormati hukum adat bagi golongan bumi putera
apabila masyarakat menghendaki demikian.
Pembagian golongan penghuni berdasarkan Pasal 163 IS sebenarnya untuk
menentukan sistem-sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 131 IS.

Diktat PHI (Sejarah Hukum)
10

Diatas telah dijelaskan politik hukum pada masa penjajahan belanda,
dibawah ini akan dijelasakan politik hukum Indonesia setelah merdeka. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdeka
bagaimanakah politik Hukum Indonesia. Untuk mengetahui keberadaan
politik hukum di Indonesia dapat dianalisa berdasarkan berlakunya Undang-
Undang Dasar di Indonesia.
Setelah Indonesia merdekan sebagai bangsa yang lepas dari penjajahan,
maka sebagai dasar negara dibentuklah UUD 1945 yang mengatur kehidupan
bernegara dan berbangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar yang diberlakukan
sampai sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 menurut Dekrit
Presiden. Pada umumnya suatu negara mencantumkan politik hukum
negaranya di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga negara yang
mencantumkan politik hukumnya di luar Undang-Undang Dasar. Bagi negara
yang tidak mencantumkan politik hukumnya di Undang-Undang Dasar
biasanya mencantumkan di dalam suatu bentuk ketentuan lain.
UUD 1945 yang berbatang tubuh 37 pasal tidak mencantumkan
tentang politik hukum negara. Hal ini berbeda dengan UUDS 1950 yang
mencantumkan politik hukumnya di dalam Pasal 102, yang berbunyi:

“Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun militer,
hukum acara perdata maupun hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan
pengadilan diatur dalam undang-undang dalam kitab hukum. Kecuali jika
pengundang-undang menggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalm
undang-undang sendiri”.

Berdasarkan Pasal 102 UUDS 1950 arah politik hukum yang dikehendaki
membentuk suatu hukum tertulis yang dikodifikasi. Tetapi sebagaimana
diketahui dasar negara yang digunakan adalah UUD 1945, maka politik hukum
sebagai mana tercantum di dalam Pasal 102 tersebut tidaklah berlaku.
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
11

Oleh karena UUD 1945 tidak mengatur politik hukum maka didalam
pelasanaan hukum berlandasakan kepada Pasal II aturan peralihan UUD 1945.
Di dalam Pasal II aturan peralihan UUD 1945 diatur bahwa “Segala badan
Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undag Dasar ini”. Ketentuan Pasal II
aturan peralihan ini bukan merupakan politik Hukum hanya suatu ketentuan
yang memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Fungsinya sama
dengan pasal 142 UUDS 1950 dan Pasal 192 UUD RIS yang menyatakan tetap
berlakunya peraturan perundangan hukum dan tata usaha yang telah berlaku
sebelum berlakunya UUD saat itu.
Dengan adanya Pasal II Aturan Peralihan kekosongan hukum dapat
diatasi, yang berarti bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku pada jaman
penjajahan Belanda tetap berlaku selama belum adanya hukum yang baru.
Berlakunya Pasal II aturan peralihan ini disebut dengan asas konkordansi.
Tetapi, walaupun masih ada peraturan hukum Belanda yang berlaku
setelah menjadi negara merdeka dewasa ini sebenarnya tidak bertujuan seperti
penjajah Belanda pada zamannya, melainkan hanya sebagai alasan “jangan
sampai terjadi kekosongan hukum” saja, sebab kekosongan hukum berarti
tidak adanya suatu pegangan dalam tata tertib hidup. Hal ini akan sangat
berbahaya dibanding melanjutkan berlakunya aturan hukum Belanda walaupun
sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam pergaulan hukum
di Indonesia. Karena itu pemerintah terus berusaha mewujudkan hukum
nasional sebagai penggantinya yang dinyatakan secara berencana melalui politik
hukumnya dalam haluan negara. Suatu perumusan politik hukum yang
dinyatakan secara tegas dan bertahap dicantumkan dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).



Diktat PHI (Sejarah Hukum)
12

B. Sistem Hukum
Suatu Sistem mempunyai ciri-ciri tertentu yaitu terdiri dari komponen-
komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan
organisasi yang teratur serta terintergrasi.
Menurut Prof Subekti system adalah suatu susunan atau tatanan yang
teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama
lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk
mencapai suatu tujuan.

Dalam suatu system tidak boleh terjadi suatu pertentangan atau benturan
antara bagian-bagian dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih
(over lapping).
Sistem dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
1. Sistem hukum Eropa Kontinental.
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering
disebut sebagai “Civil Law”. Peraturan-Peraturan hukumnya merupakan
kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus
yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Corpus Juris Civilis ini menjadi
dasar perunusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti
jerman, Belanda, Perancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk
Indonesia pada masa jajahan Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum Eropa kontinental ialah
“Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara
sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi.
Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan
hukum adalah “kepastian hukum”.
Sumber hukum di dalam system hukum Eropa Kontinental adalah “Undang-
Undang” yang dibentuk oleh Pemegang kekuasaan Legislatif. Selain itu juga
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
13

diakui peraturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan
wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (peraturan hukum
administrasi negara) dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai
hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika).
Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo
Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut
sebagai Sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis).
Walaupun disebut sebagai unwritten law tetap tidak sepenuhnya benar, karena
di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang
tertulis (statutes).
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan
hakim/pengadilan” (judicial decisions). Disamping putusan hakim, maka
kebiasaan-kebiasaan dan peraturan perundang-undangan tertulis undang-
undang dan peraturan administrasi negara yang diakui. Selain itu dalam sistem
Anglo Amerika ada “peranan” yang diberikan kepada hakim yaitu hakim
mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum
yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi
pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sistem Anglo Amerika menganut suatu doktrin yaitu “the doctrine of
precedent/stare decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam
memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya
kepada prinsip hukum yang sudah di dalam putusan hakim lain dari perkara
sejenis sebelumnya (preseden).
Dalam hal tidak ada putusan hakim yang terdahulu atau ada tetapi tidak sesuai
dengan perkembangan, maka hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan
nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimiliki.
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
14

Oleh karena prinsip-prinsip hukum sering terjadi karena perkara, maka sistem
Anglo Amerika sering disebut Case law.
Sistem hukum Anglo Amerika pengertian hukum privat ditujukan kepada
kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang
(law of persons), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbuatan
melawan hukum (law of torts) yang tersebar dalam Undang-Undang, putusan
hakim dan hukum kebiasaan.
3. Sistem hukum Adat.
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di
Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, jepang dan
negara lain.
Sumber hukum adat pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Dan hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional
dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang, serta dapat menyesuaikan
diri dan elastik.

4. Sistem hukum Islam.
Sistem hukum Islam dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya
dan penyebaran agama Islam.
Sistem hukum Islam bersumber hukum kepada:
a. Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah
kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
b. Sunnah nabi yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita
(hadis) mengenai nabi Muhammad.
c. Ijma ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam dalam
cara bekerja (berorganisasi).
d. Qiyas ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara
dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metide ilmu hukum
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
15

berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum
baru dari garis hukum suatu keadaan karena persamaan yang ada di
dalamnya.

Sistem Hukum Islam dalam “hukum Fikh” terdiri dari dua hukum pokok, ialah:
a. Hukum Rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan
upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti sholat, puasa, zakat dan
menjalankan haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada
Allah itu lazim disebut “Al-Arkanul Islam al-hamzah”.
b. Hukum Duniawi, terdiri dari:
1) Muamalat yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan
antar manusia dalam bidang jual-beli, sewa menyewa, perburuhan,
hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan
hubungan ekonomi pada umumnya.
2) Nikah yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang
terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-
dasar perkawinan monogamy dan akibat-akibat hukum perkawinan.
3) Jinayat yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap
hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.


C. Pembedaan/Klasifikasi Hukum
Hukum sebagai Ilmu pengetahuan memiliki bidang hukum yang sangat
luas atau lingkup dan aspek hukum sangatlah luas oleh karena itu dalam kegiatan
ilmiah diusahakan untuk mengadakan pembedaan atau klasifikasi hukum. Di
dalam perkembangan ilmu hukum, pembidangan hukum tergantung sudut yang
mana hukum yang berlaku hendak dipelajari. Sebagaimana dikatakan oleh
Lemaire, yakni:

Diktat PHI (Sejarah Hukum)
16

“Pelbagai dasar pembidangan hukum adalah mungkin, sekedar dari sudut mana
hukum yang berlaku hendak dipelajari”

Oleh karena itu dalam ilmu hukum pembidangan hukum dapat terjadi dari
berbagai sudut pandang hukum, yang sangatlah penting bagi pembahasan tata
hukum adalah pembidangan hukum atas:
- hukum publik dan hukum Privat (perdata)
- Hukum materiel dan hukum formiel
1. Berdasarkan hubungan yang diatur. Dapat pula disebut pembagian klasik yang
sampai kini masih digunakan yalkni: Hukum Publik dan Hukum Privat.


Publik
Privat



Salah
satu
pihaknya
adalah kedua
belah
pihaknya
adalah
penguasa.
perorangan tetapi tampa menutup

kemungkinan
penguasa
dapat
menjadi pihak juga.



Bersifat memaksa
Bersifat melengkapi



Tujuan melindungi kepentingan Melindungi kepentingan perorangan
umum
atau individu



Hubungan hukum publik, mengatur Hubungan hukum privat, mengatur
hubungan antara negara dengan hubungan individu dengan individu.
individu


2. Berdasarkan Kriterium fungsi hukum
a. Hukum materiel (subtantantive law) terdiri dari peraturan peraturan
yang mengatur subyek hukum, obyek hukum, peritiwa hukum yang
memberikan hak dan membebani kewajiban.
Diktat PHI (Sejarah Hukum)
17

b. Hukum Formiel (adjective law) menentukan bagimana cara
melaksanakan/menegakan hukum materiie.


Diktat PHI (Sejarah Hukum)
18


  • kutipan dari media cetak

Friday, 04 December 2009 17:18 PDF Print E-mail
Pimpinan fraksi DPRD Medan bisa rangkap jabatan
Warta - Warta Fokus

WASPADA ONLINE

MEDAN - Tata tertib (Tatib) DPRD Medan periode 2009-2014 yang disusun panitia khusus (Pansus) akan mengakomodir rangkap jabatan bagi ketua fraksi. Ketua Pansus Tatib DPRD Medan, Muslim Maksum, sore ini mengatakan, Tatib baru tersebut memungkinkan ketua fraksi rangkap jabatan sebagai ketua komisi atau alat kelengkapan dewan lainnya.

"Tidak ada diatur dalam Tatib, artinya pimpinan fraksi bisa saja jadi pimpinan komisi atau alat kelengkapan lainnya," katanya mengenai wacana yang sempat berkembang di kalangan anggota dewan tersebut.

Menurut dia, tidak ada poin dalam Tatib yang tidak membolehkan pimpinan fraksi duduk dalam struktural pimpinan kelengkapan dewan. Jika aturan ini dimasukkan dalam Tatib, maka sama artinya dengan mengebiri hak-hak fraksi.

Terkait pemilihan dan komposisi pimpinan komisi yang masih menjadi perdebatan di DPRD Medan, dia menegaskan, tidak akan ada perubahan. Artinya pemilihan pimpinan komisi beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur.

Pemilihan komposisi pimpinan komisi DPRD Medan sempat menimbulkan polemik. Ketua DPRD Medan, Denni Ilham Panggabean tidak mengakui hasil pemilihan karena dianggap tidak prosedural.Sikapnya seirama dengan fraksi Partai Demokrat yang menuntut agar pimpinan komisi menggunakan sistem proporsional.

Meski meraih 16 kursi di DPRD Medan, namun Fraksi Partai Demokrat sebagai fraksi terbesar gagal meraih kursi ketua komisi. Untuk komisi A, Ketua, Landen Marbun (Fraksi Partai Damai Sejahtera), Ketua Komisi B,Irwanto Tampubolon (PIB), Ketua Komisi C, Arifai Tambunan (F PAN) dan Ketua Komisi D, Ahmad Parlindungan (FPPP).

Berbeda dengan Fraksi Partai Demokrat, tujuh fraksi lainnya, yakni FPKS, FPDI P, F Partai Golkar, FPDS, FPAN, FPPP dan Fraksi Medan Bersatu bersikukuh pemilihan ketua komisi sah dan tidak perlu dilakukan pemilihan ulang.

"Sejak dulu, kami dari Fraksi PKS sudah menegaskan tidak ada alasan untuk dilakukan pemilihan ulang. Kalaupun ada, ya tahun depan, mengingat pimpinan kelengkapan dewan itu hanya berlaku setahun," kata Muslim yang juga ketua Fraksi PKS DPRD Medan.



KPU Sukabumi Bingung Gunakan Data Pemilih
Jum'at, 18 Desember 2009 , 08:55:00
SUKABUMI, (PRLM).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kebingungan untuk menggunakan data pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2009 atau data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

"Kami belum bisa memutuskan, apakah akan menggunakan DPT Pilpres 2009 atau DP4. Saat ini draf tahapan pemilu masih digodok," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ase Riyadi.

Menurut dia, tahapan pemutakhiran data pemilih tersebut diperkirakan mulai Januari 2010 nanti dan KPU pun belum melantik anggota petugas pemungutan suara (PPS). "Kami akan melakukan pemutakhiran data pemilih setelah PPS terbentuk," ujarnya kepada "Antara".

Ia mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima DP4 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, namun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk membahas pemutakhiran data pemilih tersebut.

Ase menyebutkan, meski awal Januari 2010 baru dilakukan pemutakhiran data pemilih, namun dirinya memastikan KPU tidak akan menemui kesulitan karena DPS bisa diambil dari jumlah DPT Pilpres 2009 lalu. "Kalau mengacu kepada jumlah DPT Pilpres lalu, berarti ada sekitar 1,6 juta pemilih. Jumlah tersebut akan dilakukan pemutakhiran," ucapnya. (A-147)***

Engkon Calon Ketua Golkar Ciamis
Rabu, 16 Desember 2009 , 19:55:00
CIAMIS, (PRLM).- Bupati Ciamis Engkon Komara bakal menjadi calon terkuat untuk memimpin Partai Golkar Ciamis dalam musyawarah daerah (Musda) DPD Partai Golkar Ciamis yang belangsung Kamis (17/12). Meski demikian sebelum Musda, Engkon juga mengisyaratkan akan maju apabila pemilihannya tidak melalui pemungutan suara atau voting.

Demikian dikemukakan Engkon, Rabu (16/12) di Ciamis. Apabila permintaan tersebut dipenuhi berarti tidak ada pungutan suara. Dengan demikian pemilihan Engkon dilakukan dengan cara aklamasi.

Apabila Engkon terpilih sebagai ketua parpol, maka akan mengikuti jejak mantan Bupati Ciamis Dedi Sobandi yang sebelumnya juga terpilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Ciamis.

"Apabila itu amanat dan untuk memajukan Ciamis, saya siap (menjadi ketua PG). Hanya saja saya juga berharap tidak ada voting. Dan jika sepakat, saya siap," tuturnya menegaskan.

Seperti diketahui Musda DPD PG Ciamis dilaksanakan akan memilih Ketua DPD PG Ciamis untuk masa lima tahun ke depan. Hingga saat ini tiga orang masuk dalam bursa calon ketua, yakni Engkon Komara, Agun Gunandjar Sudarsa (Anggota DPR RI) dan Slamet Triana (Sekretaris PG Ciamis).

Terpisah Ketua PG Ciamis Dadang hamara menegaskan tidak akan kembali maju dalam musda. Alasannya karena menjadi salah satu wakil ketua DPD PG Jawa Barat. "Saya tidak akan mencalonkan atau dicalonkan. Saya sudah jadi wakil ketua DPD PG Jabar," tuturnya.

Menjawab pemilihan dilakukan dengan cara aklamasi, dia menyatakan hal tersebut sepenuhnya pada mekanisme. "Ini adalah proses demokrasi. Yang terpilih tentunya yang terbaik bagi PG maupun bagi masyarakat Ciamis," ujarnya.(A-101/A-26),***

Boediono dan Sri Mulyani Harus Nonaktif?
Sabtu, 19 Desember 2009 , 17:54:00
JAKARTA, (PRLM).- Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendukung imbauan Panitia Angket Kasus Century DPR RI kepada Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk nonaktif. "Aspirasi masyarakat memang seperti itu," kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi usai pertemuan jajaran PBNU dengan PP Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu (19/12).

Hal senada dikemukakan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang menilai imbauan tersebut sudah tepat. "Rekomendasi itu logis dan sangat baik dilihat dari sisi moral, jadi jangan pertimbangan hukum saja," katanya.

Kedua pimpinan organisasi Islam besar itu sepakat status nonaktif bisa menghindarkan kemungkinan kedua pejabat itu memanfaatan posisinya untuk melakukan intervensi terhadap kasus yang diduga melibatkan mereka. "Kalau memang tidak salah, tidak perlu takut," kata Din, seperti dikutip Antara.

Rapat Panitia Angket Century, Kamis (17/12), mengimbau saksi yang akan dipanggil untuk nonaktif. Untuk itu, Panitia Angket meminta ketua DPR segera mengirim surat yang berisi imbauan nonaktif kepada Boediono, Sri Mulyani, dan beberapa pejabat terkait. Dengan berstatus nonaktif, diharapkan saksi bisa memenuhi pemeriksaan tiap kali dipanggil.(A-50)***


Dalam politik hukum bisa terjadi baik dalam negeri dan luar negeri yang bisa di lihat sejarah perkembangan suatu negara dan perubahan politik dalam suatu negara,maka hubungan diplomatik dalam bentuk politik ini juga bisa berkembang setiap saat dengan negara yang lain,akan tetapi dengan melihat setiap kemajuan dan perkembangan sampai dengan perubahan politik dalam suatu negara itu yang akibat dengan terjadinya kudeta,Reformasi,Propokator,partai,anarkis,pengerak masa dari rakyat,dan sebaginya itu bisa terjadi setiap saat apabilah suatu negara sudah tidak memungkinkan dalam menjalankan system Pemerintahan,sehingga perubahan politik dan hukum pun terjadi di suatu negara dan dampak bagi negara lain merupakan suatu hujut hubungan satu sama yang lain,walupun system dan politik hukum sudah berubah dengan yg lama akan tetapi hubungan antara negara tetap terjalan dengan baik.

Seperti halnya dengan Pristiwa kutipan dari detik com:

Ucapkan Selamat Kepada Mesir, Indonesia Siap Berbagi Pengalaman Reformasi
Mega Putra Ratya - detikNews

<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Jakarta - Pemerintah Indonesia lewat Menlu Marty Natalegawa menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh bangsa Mesir yang telah mampu mengatasi tantangan yang dihadapi saat ini. Pemerintah Indonesia berkeyakinan, sesuai pilihan rakyat Mesir, hal ini akan mengawali bergulirnya proses transisi demokrasi yang damai dan inklusif yang mengikutsertakan seluruh elemen bangsa Mesir.

"Pemerintah Indonesia berkeyakinan pula, proses transisi ini dapat berjalan dengan baik dan akan menghantarkan Mesir sebagai Negara yang demokratis, lebih maju, dan lebih kuat," ujar Marty dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (12/2/2011).

Marty mengatakan pemerintah Indonesia percaya bahwa Mesir akan tetap memainkan peran penting di kawasan, termasuk dalam mendorong proses perdamaian di Timur Tengah, serta tali persahabatan yang selama ini telah terjalin antara kedua negara dapat terus berkembang dan akan semakin ditingkatkan.


Sebagai negara yang telah mengalami masa transisi demokrasi, Indonesia siap berbagi pengalaman Indonesia dalam melakukan proses reformasi, transisi demokrasi dan transformasi sistem politik.

"Indonesia akan selalu berada di sisi Mesir dalam upaya bangsa Mesir menuju transisi yang demokratis serta dalam upaya bersama mewujudkan perdamaian yang langgeng di Timur Tengah," ungkapnya.
(mpr/gah)