- PERBANDINGAN SISTEM HUKUM
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Perbandingan sistem hukum sangat banyak sekali dimana akan di ungkap dan diceritakan satu persatu dari dalam negeri dan belahan dunai ini yang merupakan semua bisa di perbandingkan dengan hukum dan hukum yang lain yang merupakan hal yang baik dimana semua hukum yang berlaku di setiap negara justru perbandingan ini lebih diutamakan dengan yang lain apa sebabnya karena setiap hukum yang berlaku di setiap negara pengaru hukum yang mendasar yang telah tercipta dan akan tercipta merupakan timbul dari perbandingan hukm yang pro dan kontra,sehingga mungkin bisa tercipta lagi hukum yang baru akibat dari pengaruh pro dan kontra dan perubahan jaman yang di akibatkan dari hukum yang berlaku disaat itu,tetapi semua itu tidak luput dari dasar-dasar hukum yang berlaku semua pasti akan kembali kepada dasar hukum yang telah diciptakan sebelumnya.Perbandingan bisa di lihat dan terpengaru atau tidak terpengaru oleh hukum lain tentunya semua tujuannya sama untuk melindungi rakyat dan masyarakat umunya itu.System dalam hukum yang kokoh adalah system hukum yang bekerja dengan baik dengan melihat semua aspek kehidupan masyarakat umum yang muncul setiap hari di dalam kehidupan masyarakat itu sendiri,sehingga dapat menemukan semua permasalahan yang muncul di saat itu berupa ketidak cocokan dalam system yang telah di terapkan dalam peraturan hukum yang berlaku,sehingga pro dan kontra muncul seketika disaat system yang dijalankan itu bertolak belakang dengan kepentingan pihak-pihak tertentu maka semua terjadi ketidak adilan dalam system dan sebaliknya system yang berjalan dengan baik dan juga keberhasilan dalam system dapat di lihat dengan hasil yang maksimal,akan tetapi seperti dalam hal system yang berjalan dengan baik ada juga penyimpang itu hal yang wajar baik di setiap istansi-istansi yang dari yang atas sampai yang paling bawah,karena disebabkan opnum-opnum tertentu yang menjalankan system menyimpang dari apa telah di tentukan,sehingga system yang telah di terapkan terabaikan dan dilanggar,kemudian system itu tidak berjalan dengan semestinya baik badan Pemerintahan pusat dan Badan Pemerintahan daerah,sehingga timbul masalah seperti halnya korupsi,manipulasi,suap,penipuan,dan mafia hukum,terorisme,penindasan,penganiayaan,demo orasi,demo keadilan,demo pendukungan masa,demo besar-besaran membrantas keadilan,demo kelompok tertentu pendukung,Demo mahasiswa,dan demo lainya yang sering terlihat dalam media eloktronik,media cetak dan majalah ini sering terjadi demo dan keributan dimana-mana untuk menuntut keadilan dan sehingga system negara dan peraturan hukum negara tergangu olehnya baik dalam segalah bidang hukum,politik,ekonomi,sosial,Agama,hukum dan ham,dan hukum ketahanan nasional dan lainya tergangu oleh penuntutan-penuntutan sering terjadi baik di Pemerintahan pusat dan Pemerintahan daerah itu.
Seperti halnya Pristiwa kutipan dari detik News:
Satgas: Pembuktian Terbalik Akan Diterapkan di Kasus Gayus
Indra Subagja - detikNews
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum optimis akan kemajuan yang diperoleh terkait pelaksanaan Inpres No I/2011. Salah satunya dalam penanganan kasus Gayus."Pembuktian terbalik telah mulai diterapkan, dimulai pada perkara Bahasyim dan akan diterapkan dalam perkara Gayus Tambunan," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (12/2/2011).
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Ota ini, konstruksi hukum yang disepakati tidak hanya konstruksi gratifikasi.
"Tetapi juga pidana suap dan TPPU," tambahnya.
Untuk itu, Ota menambahkan KPK sebagai bagian tim gabungan telah berkoordinasi berkali-kali dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.
"KPK secara rutin berkoordinasi dengan PPATK (penyempurnaan MoU) dan Satgas untuk melakukan "exchange notes" secara berkala," terang Ota.
Selain itu, terkait kemajuan pelaksanaan Inpres, telah diberikan sanksi administrasi di Kemenkum HAM, Kemenkeu, termasuk pergantian Dirjen Pajak.
Di Kepolisian, proses kode etik terhadap lebih dari sejumlah perwira terus berjalan. Di kejaksaan, Cirus Sinaga sudah menjadi tersangka, dan akan berhenti sementara ketika ia menjadi terdakwa.
"35 Staf Imigrasi yang telah dijatuhi hukuman administrasi tidak tertutup kemungkinan dikenakan tindakan hukum pidana apabila terbukti terdapat unsur pidana. Di kemenkeu sanksi administratif tidak hanya pejabat di Pajak tetapi juga di Itjen Kemenkeu," tuturnya.
Selain itu, langkah pembenahan sistem kerja telah dirintis melalui penyusunan program aksi konkrit pencegahan mafia hukum meliputi pembenahan manajemen penanganan perkara, penguatan sistem pengawasan internal, manajemen SDM.
"Khususnya rekruitmen jabatan-jabatan strategis. Bahkan di luar institusi pemerintah yaitu MA telah memberikan contoh dalam memprakarsai program aksi tersebut," tutupnya.