PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA

  • PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Perbandingan hukum tata negara merupakan hukum yang terpusat dengan tata suatu negara yang terbentuk disaat itu dan dengan sedemikian hukum yang tercipta disaat itu tertata dengan baik dan disahkan dengan baik oleh semua instansi pemeritahan baik awal terciptanya suatu tata negara yang baik yang berdasarkan UUD 1945 dan konsitusi pada waktu itu baik dari jaman order lama dan order baru sampai dengan jaman revormasi itu merupakan refisi atau perbaikan dari semua hukum yang kurang baik dalam pengunaan dari jaman kejaman itu,sehingga tata negara banyak yang di pergunakan sebagai tata dalam aperatur negara yang mempunyai banyak fungsi dari terbentuknya negara dan hukum untuk perlindungan negara itu,namun semua itu merupakan suatu dasar suatu negara yang mempunyai tata suatu negara supaya negara yang terbentuk tertata dengan baik dari segala bentuk hukum untuk tujuan perlindungan dari tata negara yang tertata dengan baik dari hukum-hukun, baik negara dan bangsa sampai dengan rakyat dari kehidupan masyarakat itu bisa tertata dengan baik berdasarkan badan hukum yang sah dan hukum yang berlaku disaat itu.jadi hukum tata negara mengatur semua kehidupan hukum dari suatu negara yang mempunyai tata negara yang baik dan berdaulat,sedangkan perbandingan dengan hukum yang lain merupakan perbandingan dari hukum-hukum lain seperti dari masyarakat hukum KUHP (Kitap Undang Hukum Pidana) dan KUHP(Kitab Undang hukum Perdata) yang keduanya kitap ini tertulis dengan tjung to,ayat-ayat,bab,pasal-pasal,halaman,dan sebagainya yang mempunyai dasar hukum yang sah untuk perlindungan masyarakat atau rakyat dalam bentuk bermacam-macam permasalahan yang timbul disaat itu prilaku baik dan prolaku buruk,sehingga dapat terjadi pertikaian dan hukum ini yang menyelesaikan masalah pertikaian ini baik yang dirugikan dari kedua belah pihak dan dapat diselesaikan berdasarkan badan hukum yang sah dan berlaku disaat itu.