- PERANAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DALAM POLITIK AGRARIA
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Peranan pendaftaran hak atas tanah dalam politik agraria ini merupakan ilmu yang dipelajari tentang peranan yang kepemilikan akan tanah baik hak milik rakyat dan milik pribadi yang di daftarkan ke pusat pemerintahan badan usaha hukum petanahan,seperti jaman order lama tentunya hak milik tanah lebih banyak milik rakyat perorangan dan tuan tanah,sedangkan jaman order baru hak milik tanah rakyat perorangan,tuan tanah dan milik pentani dengan pada waktu itu program tranmigrasi yang tanah milik negara berlaih ke milik rakyat sampai dengan tanah perkebunan milik negara dan milik rakyat atau sampai sekarang terjadi bermacam-macam peralihan hak tanah menjadi hak milik perorangan kembali seperti hak milik tuan tanah itu.
Tanah banyak yang bisa dilihat dengan bermacam lahan yang tentunya dapat di perjual belikan seperti halnya dengan media cetak dari iklan yang menawarkan sebidang tanah yang lusa sekian hektar seperti misalnya 1 hektar dan milik pribadi atau (SHM)Surat hak milik yang telah di sahkan di kantor notaris terdekat dengan catatan dengan peralihan dari satu nama pihak pertama sampai peralihan nama pihak kedua dan selanjutnya dari pihak berikutnya kalau terjadi transaksi jual dan beli lagi,namun semua itu adalah proses hukum yang berlaku disaat itu untuk mempastikan bawah semua surat yang jual belih tanah tentunya akan disahkan dalam badan hukun yang bersangkutan supaya tidak terjadi salah paham atau pertikaian dengan status sengketa atas ke pemilikan hak tanah tersebut.
contonya seperti kalau kita ingin membeli sebidang tanah dari pemilik atas nama pak ajis dengan luas lahan 100x100 berarti dari luas selulunya 10000 m ,kemudian kalau transaksi dengan melihat lahan atau surpe lapangan dan melihat rasa cocok dengan harga sekian m per Rp 50.000,-/m yang cocok juga yang bisa nego antara pembeli dan jual ,maka transaksi dapat terjadi di badan hukum terdekat seperti di kantor notaris terdekat dan peralihan nama dari pihak pertama dijual dan menjadi atau peralihan nama menjadi pihak kedua dengan hibah nama di notaris yang bersangkutan,sehingga proses badan hukum pun berlaku dengan pernyataan surat yang sah dalam jual dan beli sebidang tanah badan hukum dan di sahkan oleh badan hukum di pusat Deperterman Pertanahan negara sebagai surat pernyataan atas terjadinya jual dan beli sebidang tanah atas nama pihak pertama dan kepada pihak kedua,sehingga proses berjalan dengan baik dan pihak yang membelih pun merasa transaksi nyaman atas surat tanah hak milik yang sah dari badan hukun tidak terjadi sengketa di kemudian hari.