NEGARA HUKUM DAN HAM

* NEGARA HUKUM DAN HAM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Setiap negara mempunyai suatu hukum yang melindungi umat manusia dan rakyat dari setiap kehidupan negara itu,seperti dilihat dari setiap kehidupan dimana semua hukum yang diciptakan tentunya berasal dari kehidupan rakyat dan untuk perlindungan dari rakyat itu sendiri dari berbagai hal seperti pelanggaran akan hak dan kewajiban sebagai umat manusia yang bersama-sama hidup di dalam pemerintahan suatu negara tertentu yang sebagai rakyat bagi manusia itu sendiri,akan tetapi semua prilaku moral dan etika dari manusia itu terciptalah hukum yang terus menerus berkembang dengan kondisi disaat itu dan jaman yang berkembang disaat itu,namun dasar hukum yang berlaku disaat itu harus ditaati dimana setiap kekuasan yang telah tercipta dengan badan hukum yang sah bagi suatu negara itu patut di junjung tinggi sebagai kehidupan pelindungan dari hukum yang telah diciptakan itu dari setiap kedaulatan yang berlaku disaat itu.maka pelindungan akan hak dan kebajiban itu pun sudah bisa sebagai hukum dari perlindungan dari hak dan kebajiban itu sendiri tentunya tujuan dan misih dari perlindungan dari hukum hak bagi hak umat manusia itu sendiri,sedangkan ham adalah setiap manusia dapat memiliki ham itu untuk mempertahankan kehidupan sesama umat manusia ini dimana sebenarnya sangat muda dilihat ham ini berawal,seperti dari kehidupan sehari-hari dari setiap lingkungan manusia itu berada dan terus tercipta ham itu baik didalam pribadinya dan keluarganya sampai komunitasa masyarakat umum yang tentunya hak dan kewajiban itu seimbang dengan baik dan ham bagi manusia itu dapat dihujudkan dengan hukum yang berlaku disaat itu.