METODE PENELITIAN HUKUM

  • METODE PENELITIAN HUKUM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta


Metode Penelitian Hukum merupakan ilmu yang di pelajari tentang ilmu hukum dengan berbagai metode yang ada di kehidupan sehari-hari dengan melihat setiap terjadi masalah dari setiap umat manusia maka penilitian itu juga dapat terjadi saat itu dan penelitian masalah baik yang kecil,menegah,besar sampai dengan metode itu bisa langsung di teliti dengan penelitian apa kah masalah ini bisa dijadikan sebagai hukum dan pelindungan hukum dari masalah ini,seperti jalam dahulu setiap masalah dapat tercipta dari hukum kerajaan,suku,rasa,enis dan sampai dengan suku bangsa lain seperti penjajahan,namun ini bisa di lihat dari jaman sekarang banyak medote hukum tercipta dari semua kehidupan yang ada di Indonesia ini tentunya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang telah ditetapkan sebagai dasar negara yang berdaulat dan Merdeka,tidak semua tetapi setiap kehidupan bangsa indonesia ini baik dari rakyat dan masyarakat umum semua kehidupan ini tentunya di kutip dari semua kehidupan di dalam kehidupan kebudayaan dan bangsa indonesia itu,seperti dengan penelitian dari setiap metode yang baik yang lama dan yang baru tercipta ini merupakan yang baik sebagai dasar penelitian dari semua metode yang ada dari setiap kehidupan jaman ini.




Konsep-Konsep Dasar Penelitian
1.Jenis-jenis Penelitian pada umumnya
2.Penelitian Hukum
3.Langkah-langkah Penelitian
4.Judul, Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian
5.Metode Penelitian (Hukum)
6.Instrumen Pengumpul data
7.Sistematika Laporan Penelitian
8.Praktek

MAN IS CURIOUS PEOPLE HASRAT INGIN TAHU (CARI KEBENARAN

non ilmia

= KEBETULAN
= AKAL SEHAT (COMMON SENSE)
= WAHYU
= INTUISI
= TRIAL AND ERROR
= SPEKULASI
= KEWIBAWAAN/OTORITAS

ILMIAH
LOGIKA
PENALARAN
LANGKAH DASAR
RISET/PENELITIAN
METODA
METODOLOGI

Pencarian terhadap sesuatu karena ada perhatian dan keingintahuan terhadap hasil suatu aktivitas. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji ilmu.

Penelitian yang bertujuan untuk memecahkan masalah praktis tertentu. Penelitian ini merupakan aplikasi baru dari penelitian yang sudah ada.

Diagnostik
Penelitian untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya suatu gejala tertentu

Preskriptif
Penelitian untuk mendapatkan saran-saran dalam mengatasi masalah tertentu

Evaluatif
kutipan Home Penelitian yang dilakukan untuk menilai program-program yang dijalankan

Berdasar Pendekatan
filosofis

Penelitian KualitatifPenelitian yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, tindakan, dll, secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan naratif pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.

Penelitian Kuantitatif
Penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan, meramalkan, mengontrol fenomena melalui pengumpulan data terfokus dari data numerik

Perbedaan penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif

..:: UAI | Universitas Al Azhar Indonesia ::..
Metode Penelitian Antropologi Hukum
Senin, 19 Januari 2009 23:42 Fokky Fuad
Metode penelitian Hukum yang telah ada dewasa ini secara umum lebih mengenal metode penelitian atas dua kategori: metode penelitian hukum Normatif Empiris (Sosio Juridis) dan metode Penelitian Hukum Normatif. Metode Penelitian Sosio Juridis secara umum berupaya untuk melihat bagaimana penerapan sebuah aturan hukum seperti peraturan perundangan berlaku di masyarakat, sedangkan dalam penelitian hukum normatif seorang peneliti lebih menekankan pada penelitian atas substansi hukum tersebut. Penelitian Empiris maupun penelitian Normatif tampaknya dapat kita kritisi lebih mendalam, karena kedua penelitian tersebut masih berkutat pada wujud kenyataan hukum. Keduanya dipengaruhi oleh alam filsafat empirisme: sesuatu yang benar adalah sesuatu yang berwujud nyata. Pada model hukum empiris maka hukum dikatakan berwujud ada dilihat dari pelaksanaannya bahwa memang hukum itu benar nyata ada dibuktikan dengan kepatuhan masyarakat atas hukum. Pada penelitian normatif, hukum dikatakan nyata ada adalah dengan dibuktikan adanya undang-undang, putusan hakim, dan sebagainya. Keduanya sebangun.

Penelitian hukum antropologi mencoba untuk keluar dari nilai kewujudan nyata tersebut, karena pada dasarnya manusia merupakan mahluk yang juga meyakini ketidakwujudan. Fenomena simbol akan sulit dibuktikan secara empiris baik secara sosio juridis maupun normatif. Bagaimanakah membuktikan simbol-simbol yang diyakini ada dimasyarakat tetapi tidak berwujud? Seperti keyakinan dalam alam fikir manusia yang sulit dibuktikan tetapi ada. Bagaimanakah kita menyatakan bahwa sebuah warna adalah hukum? Ilustrasi sederhana: ketika kita berjalan dengan mengendarai kendaraan dan berada dalam sebuah perempatan jalan tiba-tiba traffic light yang berwarna merah menyala, dan seketika itu pula anda berhenti. Kita tidak berani menerobosnya! Mengapa kita tidak berani menerobos untuk terus berjalan? Apabila jawaban pertanyaan didekati dengan model hukum normatif, jawabannya adalah: anda wajib berhenti karena sudah ditentukan dalam aturan hukum bahwa jika lampu merah menyala anda wajib berhenti. Itulah hukum, anda harus patuh. Ketika pendekatan empiris kita gunakan, maka jawabannya akan tampak bahwa ketika lampu menyala, maka sebagian atau seluruh pengendara kendaraan bermotor akan berhenti. Tetapi pertanyaannya adalah: Mengapa warna merah? Mengapa tidak hitam, biru, ungu, coklat, dll? Dua pendekatan di atas tidak akan mampu menjawabnya. Mengapa? Karena merah bukanlah wujud fisik, tetapi simbol merah itu yang ditekankan. Dalam kebudayaan kita acapkali mengasumsikan bahwa merah berkait dengan warna darah, darah adalah sesuatu yang menyimbolkan bahaya. Jadi jika anda melanjutkan kendaraan anda akan dapat menimbulkan bahaya, berupa kecelakaan! Sehingga warna merah tepat digunakan dibandingkan dengan warna lainnya. Secara langsung kita sudah meyakini bahwa sebuah warna adalah hukum!

Pendekatan simbol itulah yang coba dikembangkan dalam metode penelitian antropologi hukum. Metode penelitian antropologi hukum beruapaya untuk menggali simbol, makna, sesuatu dibalik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum. Fenomena budaya bukanlah fenomena normatif semata tetapi sebuah fenomena simbol yang melahirkan hukum-hukum bagi masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Dalam pendekatan antropologi atas hukum seorang peneliti berusaha untuk menguak dan menyingkap sebuah tabir. Detail atas sebuah fenomena wajib ia jelaskan, terangkan, gambarkan agar pembaca menjadi jelas atas gambaran sebuah fenomena tertentu. Dalam antropologi hukum, seorang peneliti tidak dapat menggambarkan sesuatu fenomena dengan cara menyebar kuisioner, karena dalam metode penelitian antropologi hukum yang diperlukan adalah kedalaman fenomena, bukan keluasan. Seorang peneliti harus terlibat aktif (partisipatoris) dengan subjek yang diteliti. Ia menyelami apa yang terjadi, menjadi bagian dari apa yang diteliti tanpa menjadi larut dengan apa yang diteliti. Mengapa harus demikian? Jelas, karena peneliti berusaha untuk memasuki alam fikir si subjek yang diteliti. Dalam pendekatan antropologi atas hukum sesungguhnya sebuah fenomena tidak dengan mudah dapat dipersalahkan atau dibenarkan. Mengapa? Karena masing-masing melihat dengan berbagai macam perspektif yang berlainan. Bukan salah dan benar, tetapi makna mengapa hal itu dilakukan. Tentu dalam kultur tertentu perilaku kawin lebih dari satu dalam satu perkawinan tidak dapat diterima, tetapi pada kultur yang lain pernikahan lebih dari satu (memiliki lebih dari 1 istri) dapat diterima. Lalu pertanyaannya adalah mana yang benar? Tentunya tidak ada yang lebih benar, karena keduanya memilki makna yang berbeda atas nilai, makna, serta simbol sebuah perkawinan itu sendiri.

Dalam penelitian antropologi hukum, terdapat dua ketegori: penelitian atas konflik, dan penelitian non konflik. Dalam penelitian atas konflik, seorang peneliti akan mencoba untuk menguak fenomena serta makna, simbol konflik dalam sebuah komunitas. Ia akan mencoba untuk melihat latar belakang budaya,masyarakat yang ditelitinya, mengungkap bagaimana masyarakat memaknai konflik. Ia akan mencoba menggambarkan dan mengajak pembaca untuk merasakan alam berfikir masyarakat yang diteliti. Ia memcoba menghadirkan masyarakat yang diteliti secara sangat mendalam dan detail. Pendekatan ini dikenal dengan pendekatan ideologis. Peneliti berupaya menggapai dan menjelaskan ideologi, pemikiran, paradigma dan alam berfikir subjek yang diteliti. Kuisioner tidak dibutuhkan, peneliti menggunakan konsep emic, yaitu mencoba untuk menjadi si subjek, merasakan apa yang dirasakan si subjek, tanpa harus larut menjadi subjek. Dalam penelitian non konflik juga dapat dilakukan dengan cara yang sama. Penelitian non konflik berupaya untuk menjelaskan fenomena-fenomena hukum yang berlaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Unsur penggambaran secara detail terhadap subjek perlu dilakukan untuk menjelaskan alam berfikir subjek yang diteliti, sehingga kesabaran atas rentang waktu yang lama menjadi hal yang mendasar bagi peneliti. Pendekatan detail tersebut yang dikenal dengan pendekatan deskriptif, sedangkan untuk menguak konflik perlu digunakan pendekatan trouble cases methods. Tiga pendekatan inilah yang diperkenalkan oleh Hoebel seorang peneliti antropologi hukum.