HUKUM PIDANA DAN KEGIATAN PEREKONOMIAN

  • HUKUM PIDANA DAN KEGIATAN PEREKONOMIAN

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Hukum pidana merupakan hukum yang tercipta dari UUD1945 tentang hukum pidana untuk masyarakat dan rakyat umum,tentunya melalui MA(Makama Agung),MMA(Majelis Makama Agung) sampai MK(Makama kunsitusi), sehingga terciptanya hukum pidana dan perdata untuk kehidupan masyarakat umum dari kehidupan sehari-hari sampai kegiatan perekonomian masyarakat umum itu,jadi setiap hukum pidana yang terjadi disaat itu merupakan berdasarkan kitab hukum pidana yang telah berlaku dan sah sebagai badan hukum yang berlaku disaat itu,baik pelanggaran dan pertikaian dari semua masalah yang ada di dalam masyarakat umum tentunya semua masalah di selesaikan berdasarkan kitab hukum pidana kalau terjadi pelanggaran terjadi akibat ruginya salah satu pihak dan pertikaian terjadi,maka hukum pidana disaat itu menjadi hukum yang menyelesaikan permasalah dari pertikaian itu baik kegiatan perekonomian itu,seperti contonya pelanggaran hak cipta,geng dagang,nakobah dan terjadinya pelanggaran hukum pidana berupa ruginya salah satu pihak yang terjadi akibat pertikaian perdagangan dalam ekonomi yang terjadi transaksi sampai terjadinya pembunuhan dari kedua belah pihak dan hukum pidana ini berupaya untuk menjadi hukum yang mengadili permasalahan dari pertikaian itu.

Setiap pelanggaran hukun Pidana berupa suap dan korupsi ini merupakan hal yang sudah tidak lajim lagi dalam negara ini yang bisa terjadi akibat ketidak pastian antara penegak hukum dan terjadi penyimpangan akibat perubahan disaat itu,seperti halnya kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini berupa suatu terjadi kasus pidana dengan suap dan terpidana,akan tetapi ini suatu pengendailan dalam suatu hukum pidana yang bisa terjadi bagi siapa saja.

Seperti pristiwa kutipan dari detik News:

Sambil Tertunduk Lesu, Jaksa DSW Masuk ke Mobil Tahanan KPK
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Jakarta - Jaksa di Kejari Tangerang, DSW, dibawa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sambil menundukkan mukanya, DSW pun masuk ke mobil tahanan KPK.

Pantauan detikcom, DSW keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2011) sekitar pukul 15.45 WIB. Meski terlihat cukup tenang, DSW sempat menundukkan mukanya sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Tidak ada komentar yang diucapkan DSW terkait penahanan ini. DSW yang memakai baju kemeja lengan pendek, dengan corak bergaris, memilih langsung masuk ke mobil tahanan, Kijang Hitam bernopol B 8638 WU.

Berdasarkan penelusuran detikcom, DSW merupakan kepanjangan dari Dwi Seno Wijanarko. Seno adalah jaksa di Intelijen Kejari Tangerang. Meski bertugas di intelijen, Seno kerap memegang kasus pidana umum.

Seno ditangkap oleh KPK di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (11/2). Namun pengintaian tim KPK dilakukan sejak pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, seorang pegawai BRI juga ikut dibawa oleh penyidik KPK. Sebuah amplop coklat berisi uang serta mobil Terios hitam bernopol B 1835 VFD turut diamankan penyidik KPK.

Pegawai BRI itu menyerahkan uang yang dibungkus amplop coklat di pinggir jalan. Usai menerima, Seno pun langsung pergi.

Tidak berapa lama, tim KPK langsung mengejar mobil Seno yang memiliki logo kejaksaan di nopolnya. Di sinilah terjadi aksi kejar-kejaran. Di sekitaran Bintaro Regency, Seno mulai sadar jika dibuntuti KPK. Ia pun memacu kendaraannya makin cepat.

KPK yang menerjunkan empat mobil pun langsung mengepung. Supaya tidak lari, salah satu mobil KPK, Toyota Inova pun memepet mobil DSW. Bahkan bemper belakang Inova sampai penyok ditabrak Terios. (mok/gah)