- HUKUM PERBURUAN
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Dunia dalam keternaga kerjaan banyak di lihat dalam kehidupan negara ini yang bergitu banyak industri besar,menegah,kecil dan home industri yang bergerak di bidang jasa dan garmen dan sebaginya yang banyak membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak,seperti halnya dalam bentuk industri yang bersar yang membutuhakan tenaga kerja yang banyak,istilahnya buruh yang bekerja di pabrik rokok misalnya yang membutuhkan tenaga kerja yang sampai ribuan orang tenaga kerja ini,setiap hari memproduksi rokok yang akan di pasokkan kedalam negeri dan luar negeri itu,sehingga banyak tenaga kerja yang di butuhkan dalam pabrik itu,namun semua itu terus berjalan dengan kondisi di saat itu begitu banyak angkah yang kian hari yang meningkat dalam tenaga kerja itu dan di samping produksi pun dalam pasang pasar dan permintaan pun bertambah setiap tahun itu,sehingga banyak kebutuhan akan tengan kerja itu terjamin dan bentuk hukum Pemburuan yang dalam industri Pemerintahan,suasta,dan luar negeri itu,akan tetapi semua itu terbentuk dengan Pemerintahan dan Para Buruan dalam keternaga kerja dalam bentuk jaminan sisoal jamsostek itu.
Kadang kita bisa melihat dengan terjadi ketidak adilan dalam Perburuhan yang kerap kerjadi akibat tidak sesuainya ketenaga kerjaan dan biaya hidup yang meningkat dengan hasil produksi yang kian aktiv dan gaji yang di peroleh kurang dengan kebutuhan akan kehidupan,jadi Para Buru pun mengambil keputusan dengan berorasi dan Demo untuk penuntutan akan hak dan kewajiban atas gaji yang kurang memadai itu,sehingga sampai dengan terbentuk hari buru sedunia yang setiap tahun sekali di peringati itu,akan tetapi untuk Negara Indonesia terlah tercipta juga hukum Perburuan yang sebenarnya setiap negara pun mempunyai Badan Hukum yang berlaku disaat itu juga.
Anda dapat melihat UUD no.13-tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bisa klik dibawah ini: