- HUKUM PERBANKAN
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Banyak kasus yang kerap terjadi akibat lemahnya sistem hukum Bank yang mengakibatkan ruginya pihak bank dan pihak Pemerintahan seperti begitu hangatnya dari setiap Media yang melihat kasus Bank Century banyak merugikan pihak Bank dan Pemerintahan dan sampai masyarakat umum dari setiap nasabah yang menabung di rugikan atau katanya di rampok,jadi semua itu terjadi akibat kesempatakan yang terjadi itu disaat itu ada dan dana-dana yang keluar dan mengalir tidak tentu arah dan terjebak di dalam setiap kasus-kasus yang berkepanjangan sampai melibatkan toko-toko Pemerintahan dan kongmerat dan pejabat-pejabat Pemerintahan itu.
Seperti banyak kasus yang terjadi di dalam perbankan tentunya seperti nasabah tidak nyaman menabung akibat takut ke ATM yang katanya bisa terjadi kebobolan akibat sistem dari Bank yang kurang ketat sistem mastis kurang canggih dari para haiker yang bisa menduplikat kartu ATM setelah nasabah mengambil uang di ATM dan para haiker pun bekerja dengan kartu ATM palsu dan menduplikat nomor yang di tinggalkan nasabah yang habis mengambil uang di ATM dan kasus lainya itu.
kutipan dari Media cetak:
Herdaru Purnomo - detikFinance
Pasalnya saat ini Bapepam masih mempunyai kelemahan untuk menelusuri data nasabah disebuah bank yang diindikasikan melakukan penyimpangan di industri pasar modal dan pasar keuangan.
"Kita berupaya terus dan mengenai bank secrecy ini. Kewenangan bank secrecy oleh Bapepam-LK ini sudah masuk ke dalam amandemen Undang-Undang Pasar Modal yang direncanakan pada tahun 2010 ini," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Kantornya, Gedung Bapepam-LK, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis (01/04/2010).
Fuad menjelaskan, Bank Indonesia (BI) selaku regulator industri perbankan telah menyetujui kewenangan mengenai bank secrecy ini.
"BI sudah setuju, karena ini demi kepentingan penyidikan yang menyangkut dana masyarakat di industri pasar modal. Mereka (BI) tidak ada masalah," tuturnya.
Nantinya, lanjut Fuad jika ada transaksi yang mencurigakan, Bapepam tidak perlu membawa bukti melainkan bisa meminta bank tersebut untuk membuka rekening yang dicurigai.
"Bapepam akan meminta DPR selaku legislator untuk menyetujui aturan itu agar kita selaku regulator pasar modal itu bisa mendapatkan wewenang," tegasnya.
Dikatakan Fuad, saat ini Bapepam-LK selalu terbentur oleh undang-undang Bank Indonesia yang mengatur mengenai kerahasiaan bank. Namun, Fuad mengatakan amandemen undang-undang pasar modal nantinya tidak akan bertabrakan dengan undang-undang dari BI tersebut. "Mekanismenya berbeda nanti, intinya kita menggunakan undang-undang pasar modal," singkatnya.
Bila amendemen UU tersebut disetujui, menurut dia, Bapepam akan memiliki kewenangan mengakses data rekening sekuritas, bank, maupun data lembaga keuangan lainnya. Melalui cara ini, diharapkan pelanggaran pasar modal dapat diminimalisasi.
"Saat ini kita sulit menelusuri jejak para pelaku pelanggaran pasar modal karena kita tidak memiliki kewenangan untuk mengakses langsung data-data rekening orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Ini salah satu sebab kenapa para pelaku pelanggaran bisa bergerak lebih leluasa ketimbang Bapepam," ujarnya.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, kewenangan bank secrecy ini dibuat untuk menindaklanjuti pemeriksaan-pemeriksaan Bapepam-LK sehingga nantinya dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang.