HUKUM LINGKUNGAN

  • HUKUM LINGKUNGAN

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Hukum lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum yang tercipta di lingkungan kehidupan umat manusia yang konon hidup berdampingan dengan berbagai sifat,moral,suku,rasa,enis,dan bangsa lain dalam setiap lingkungan kehidupan sehari-hari baik di desa,kota, dan lingkungan lainnya itu,namun semua yang itu bisa tercipta dimana saja lagi manusia itu hidup dengan semua kebutuhan hidupanya baik dari pangan,papan,sandang dan semua hasil karya dari ilmu pengetahuan itu yang saling saing dan mempertahankan ilmu kehidupannya masing-masing,hukum lingkungan dapat tercipta dari kehidupan sehari-hari dari lingkungan yang berbeda juga,tetapi hukum lingkungan dapat di kumpulkan dalam satu badan hukum yang bisa meyelesaikan masalah yang terjadi disaat pertikaian masalah dan pelindungan hukum dari masalah yang terjadi di dalam lingkungan itu sendiri,seperti lingkungan yang buruk dari hukum,lingkungan baik dari hukum dan pelangaran hukum yang telah di ciptakan di suatu komunitas lingkungan sehingga terjadi berbagai pelangaran hukum lingkungan itu pun bisa terjadi dan sebaliknya.

Hukum lingkungan dapat terjadi akibat dari pengaruh dari dalam dan luar seperti dari ucapan sebagai propokator atau hasutan,sehingga di dalam masyarakat lingkungan dapat terjadi pertikaian anarkis dengan tindakan dan prilaku yang menjurus dengan kekerasan,perampokan,pemukulan,pencurian,Pemerkosaan,pembakaran ban,pembakaran mobil,pembakaran rumah,pembakaran rumah ibadah,pembakaran orang dan sebaginya itu bisa terjadi,namun semua itu juga muncul hukum lingkungan yang terjadi disaat itu juga dengan melihat setiap pertikain antar desa,pertikaian antar kampung,pertikaian Penistaan agama,pertikaian mafia hukum,pertikaian,mafia pajak,pertikaian Mahasiswa,pertikian preman,pertikaian,istansi yang lain akibat korupsi,kekuasaan,dan penindasan,jadi semua itu bisa terjadi disetiap saat dengan begitu juga hukum lingkunga terjadi dari awal setiap pertikian dengan sesamanya itu,seperti kasus gayus,kasus mafia hukum,kasus,mafia pajak,kasus suap dan kasus lainnya itu.

Hukum lingkungan ini banyak yg di lihat dengan peristiwa-pristiwa kehidupan sehari-hari baik rumah tangga sampai dengan lingkungan,maka hukum pun terjadi baik keluarga dan lingkungan,seperti halnya dengan hukum rimbah,hukum dari hakim masyarakat atau bisa di sebut dengan apabila terjadi pencurian maka pencuri di hakimin warga atau masyarakat setempat,begitu juga dengan hukum yang terjadi disaat itu dengan terjadi setiap hari,sehingga setiap hukum juga sampai di HANSIP,SAPAM,KEPALA DESA,WARAG DAN MASYARAKAT,KEPOLISIAN,DPRD,DPR,MPR,Makama Agung,Makama konsitusi,sampai dengan sah di keluarkan suatu peraturan hukum badan hukum yang sah dari eska Presiden dan Menteri dan hukum lingkungan pun tercipta dengan judul BAB,Alinea,dan pasal-pasal dalam butir-butir hukum yang tercipta dalam suatu hukum lingkungan dengan melihat setiap kejadian dalam lingkungan dan prilaku umat manusia yang bisa terjadi pelangaran hukum,maka tercipta hukum lingkungan supaya manusia dapat terlindungi dan lebih bermoral dalam menetukan hidup dan tidak mudah bertikai satu sama yang lain.

Seperti dengan pristiwa kutipan dari berita detik News:

Tersangka Kerusuhan Temanggung Dipindah ke Mapolda Jateng
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Pemindahan dari tahanan Temanggung (Parwito/ detikcom)
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Semarang - Tersangka kerusuhan Temanggung dipindah ke Mapolda Jateng, Sabtu (12/2/2011). Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus.

Rombongan terdiri dari 14 tersangka dan 10 terperiksa. Mereka diangkut dengan dua bus polisi dengan pengawalan ketat.

Dari 24 orang, dua diantaranya mendapat perlakuan berbeda. Keduanya adalah Sihabudin dan Lutfi. Mereka tak ikut bus, melainkan diangkut dengan dua mobil berbeda.

Rombongan bus tiba di Mapolda Jateng sekitar pukul 15.00 WIB. Satu SSK personel Brimob 'menyambut' mereka. Para tersangka dan terperiksa ini langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Sementara, dua mobil yang mengangkut Sihabudin dan Lutfi menyusul kemudian. Tapi mereka tak dibawa ke Mapolda, melainkan dititipkan di Mapolrestabes Semarang, Jl. dr Sutomo.

"Pemindahan ini untuk memudahkan pemeriksaan saja," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djihartono.

(try/gah)