MATA KULIAH WAJIB NASIONAL


  • TEORI HUKUM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Teori hukum merupakan tentang teori dari setiap pemikiran dari semua badan hukum yang berlaku di setiap negara dimana berada dengan melihat setiap kehidupan umat manusia yang disaat itu juga dengan prilaku terjadinya pelangaran hukum sampai dengan terciptanya badan hukum itu sendiri,supaya pelangaran hukun dan mengangu ketertipan hukun yang telah diciptakan itu tidak tergangu maka itu terciptalah hukun dalam pelindungan hukum didalam hukum itu,kemudian dari setiap kehidupan umat manusia yang tentunya hidup di negara yang berdaulat dari setiap kemerdekannya itu pun ada hukum yang diciptakan itu tentunya hukun yang berasal dari rakyat untuk rakyat dan untuk perlindungan untuk rakyat itu sendiri,jadi banyak badan hukum yang bisa diciptakan disaat itu dengan melihat kondisi rakyat itu disaat mulai hidup dengan lingkungannya,seperti halnya di Negara Republik Indonesia ini banyak yang bisa dilihat dengan badan hukum tercipta disaat Indonesia Merdeka di tahun 17 Augustus 1945 itu dan tercipta lah dasar negara Republik Indonesia itu dengan dasar negara lambang Burung Garuda yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 (UUD1945).

Hingga dapat dilihat dengan banyak tercipta lagi badan hukum lainnya dari Dasar Negara Republik Indonesia itu yang tentunya dari hukum berasal dari rakyat itu dan diwakili oleh Dewan Perwakilan rakyat baik dari daerah dan pusat Pemerintahan yang ada disaat itu dan disahkan oleh Pemerintahan dengan sidang-sidang paripurna Dewan perwakilan rakyat (DPRD,DPR,SAMPAI ke MPR) dan diputuskan bersama Pemerinta kemudian disahkan di disaat itu dari awal sidang melalui DPRD I.II,III,DPR,SAMPAI ke MPR diputuskan dan disahkan sebagai badan hukum undang-undang yang berlaku dan sah disaat itu.Seperti hukum Pemerintahan,hukum sosial politik,hukum Depertemen kepolisian,Depertemen kejaksaan,Depertemen kehakiman,sampai dengan Depertemen badan otomoni Daerah dan Deperteman otonomi pusat Pemerintahan itu.

Ide mengenai Teori Hukum Murni (the Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum.
Kelsen memulai karirnya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.
Yurisprudensi ini dikarakterisasikan sebagai kajian kepada hukum, sebagai satu objek yang berdiri sendiri, sehingga kemurnian menjadi prinsip-prinsip metodolgikal dasar dari filsafatnya. Perlu dicatat bahwa paham anti-reduksionisme ini bukan hanya merupakan metodoligi melainkan juga substansi. Kelsen meyakini bahwa jika hokum dipertimbangkan sebagai sebuah praktek normatif, maka metodologi yang reduksionis semestinya harus dihilangkan. Akan tetapi, pendekatan ini tidak hanya sebatas permasalahan metodologi saja.

  • FILSAFAT HUKUM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Pemikiran Hukum

Pemikiran hukum merupakan apa yang dilihat dari setiap kehidupan umat manusia dan lingkungan masyarakat hidup dengan manusia yang lain ini merupakan hujud keperdulian untuk melihat setiap perjalan hukum yang berlaku dan sifat hukum yang berlaku dan terciptanya hukum yang akan di berlakukan dengan pelindungan hukum dari manusia dan untuk manusia itu sendiri yang merupakan kehidupan manusia itu,jadi setiap himpunan pemikiran yang berkembang dapat dilihat dengan kehidupan sehari-hari hukum itu berjalan dan berkembang dengan perubahan jaman baik pemikiran hukun yang berlaku dan pemikiran hukun orang lain itu merupakan terhujudnya suatu filsafat akan tentang hukum yang lalu dan akan diciptakan dalam kondisi hukum yang berlaku dan akan disahkan laku untuk perlindungan hukum dan melindungi manusia dari kehidupan akan hukum itu,Seperti kutipan di bawah ini:

Forum ini adalah lanjutan dari rangkaian Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII yang diselenggarakan tanggal 14-18 Juli 2003, di Bali. Tujuannya adalah untuk menjembatani dan menghimpun pemikiran-pemikiran yang berkembang, berkaitan dengan hukum dan pembangunan hukum, baik yang berasal dari kalangan hukum sendiri maupun pakar-pakar dari bidang non hukum. Pada dialog kali ini terdapat tiga issu utama, yakni Ekonomi dan Investasi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Reformasi Birokrasi.

  • SOSIOLOGY HUKUM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Sosiology hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang sosiology hukum dari kehidupan sehari-hari dari umat manusia yang banyak terjadi di dalam kehidupan itu sendiri dimana umat manusia yang tidak luput oleh perkembangan jaman dan tidak menunggu waktu yang berjalan terus dan menerus dimana semua kehidupan itu membutukan akan suatu kehidupan hukum yang berlaku dan saling berhubungan dengan sesama dari kehidupan hukum itu,namun banyak hal bisa di lihat berupa semua kehidupan manusia dapat dijadikan sebuah pedoman hidup dimana semua hukum yang berlaku tidak luput dari sosia yang berkembang disaat itu untuk perlindungan akan hukum yang berlaku disaat itu,supaya semua kehidupan akan hukum dapat bekerja dengan melihat sosial dari membantu hukum yang telah tercipta dan berlaku sebagai hukum yang berlaku untuk masyarakat umum dan pribadi,sosial akan berbuat baik untuk menolong dalam kehidupan hukum yang kurang baik dan sosial untuk perlindungan hukum dari setiap pelangaran hukum dan tentunya sosial dari pelindungan dari yang menciptakan hukum dan perlindungan yang melanggar hukum juga terjamin akan perlindungan hukum akibat perbuatan kesalahan akan hukum itu sendiri sehingga hukum dapat berfungsi sebagai perlindungan hukum baik dan hukum buruk dari pelanggaran hukum,jadi kedua hukum ini akan tercipta dengan hukum sosial dari perlindungan hukum itu sendiri.

  • SEJARAH HUKUM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Sejarah hukum setiap negara berbeda-beda dengan tentunya latar belakang sejarah perkembangan dari penduduk,enis,suku,adat,dan bangsa yang ada sehingga semua kehidupan dari sejarah dapat di ceritakan dari setiap negara dan bangsa yang ada,seperti cerita berawal dari indonesia yang mempunyai latar belakang sejarah hukum dari penduduk enis,penduduk suku,dan bangsa lain yang merupakan kehidupan umat manusia yang berjalan terus menerus dari jaman kejaman yang terus tercipta sejarah hukum yang berlaku disaat itu,namun semua kembali ke cerita dari terbentuknya suatu kekuasaan baik dari kerajaan,Republik,Demokrasi dan sebagainya dari setiap kekuasaan yang berlaku disaat itu,seperti dengan melihat dijaman dahulu dari kekuasaan dari seorang raja dari suku setempat dan tercipta hukum yang berlaku disaat itu dan di dalam komunitas suku setempat berserta rakyat setempat,sehingga kaum pendatang dari berbagai suku lain yang mempunyai kekuasaan dari keraja suku tetangga,sampai dengan hubungan hukum dalam rakyat dan hukum perdagangan, hukum perkawinan,hukum sosial bermasyarakat dengan rakyat suku dengan suku ,yang tentunya pada waktu hukum diciptakan oleh seorang raja dan sampai terjadinya pelanggaran hukum dari pemberontak kerajaan dan terjadinya peperangan antar suku akibat perebutaan kekuasaan baik dari rakyat dan dari orang dalam kerajaan,kemudian terjadi lagi latar belakang hukum dan sejarah baru dari hukum yang di ciptakan oleh manusia pada waktu itu,sampai terjadi lagi pendatang dari bangsa lain untuk mencari kekuasaan baik awalnya dari perdagangan dan tercipta lagi sejarah hukum yang baru baik perlindungan dan pertikaian dari kekuasaan itu.

  • METODE PENELITIAN HUKUM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta


Metode Penelitian Hukum merupakan ilmu yang di pelajari tentang ilmu hukum dengan berbagai metode yang ada di kehidupan sehari-hari dengan melihat setiap terjadi masalah dari setiap umat manusia maka penilitian itu juga dapat terjadi saat itu dan penelitian masalah baik yang kecil,menegah,besar sampai dengan metode itu bisa langsung di teliti dengan penelitian apa kah masalah ini bisa dijadikan sebagai hukum dan pelindungan hukum dari masalah ini,seperti jalam dahulu setiap masalah dapat tercipta dari hukum kerajaan,suku,rasa,enis dan sampai dengan suku bangsa lain seperti penjajahan,namun ini bisa di lihat dari jaman sekarang banyak medote hukum tercipta dari semua kehidupan yang ada di Indonesia ini tentunya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang telah ditetapkan sebagai dasar negara yang berdaulat dan Merdeka,tidak semua tetapi setiap kehidupan bangsa indonesia ini baik dari rakyat dan masyarakat umum semua kehidupan ini tentunya di kutip dari semua kehidupan di dalam kehidupan kebudayaan dan bangsa indonesia itu,seperti dengan penelitian dari setiap metode yang baik yang lama dan yang baru tercipta ini merupakan yang baik sebagai dasar penelitian dari semua metode yang ada dari setiap kehidupan jaman ini.


  • POLITIK HUKUM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Politik hukum merupakan ilmu yang mempelajari ilmu tentang politik hukum yang tujuan untuk melindungi hukum itu sendiri baik hukum yang tercipta dari ordel lama dan ordel baru ini,akan tetapi banyak kehidupan politik yang bisa dilihat meruapakan persaingan kekuasaan atas kursi yang di perebutkan dari setiap perjuangan politik itu,tentunya banyak terbentuk partai politik yang saling terlihat dan berkembang seperti jamur,kalau jaman ordel lama partai cuman bisa tercipta berdasarkan perisai dari Pancasila yang sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai badan hukum yang berlaku sebagai system negara yang berdaulat dan Merdeka dari setiap penindasan dari penjajahan itu,jaman ordel baru politik maju pesat bersaing dengan sesama baik politik sosial ekomoni,masyarakat suku,rasa,enis dan kelompok lain ini merupakan bisa dilihat di dalam kehidupan bangsa di negara Republik indonesia ini dengan rakyat yang mulai maju dengan perlindungan dari hukum baik pemeritahan dan hukum yang berlaku disaat ini,sampai dengan terciptanya reformasi dari terbentuknya partai-partai baru yang tujuan untuk memperebutkan kekuasan dari kursi pemerintahan itu,seperti suatu partai yang mempunyai calon legeslatif untuk duduk di Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD),(DPR) sampai Majelis Perwakilan rakyat (MPR) dan Presiden atau wakil Presiden.sehingga dari semua partai yang terbentuk ikut bersaing dengan satu sama yang lain yang kalau dilihat sewaktu pemilu banyak sekali partai-partai yang muncul disaat itu dengan calon-calon legeslatif masing-masing partai yang berbentuk lambang partai,bendera partai,gambar calon ketua atau wakil ketua partai,yang akan di pilih oleh rakyat dengan berbagai macam ada dengan (pemilihan dengan tujuk) jaman ordel lama dan ordel baru sedangkan jaman ordel reformasi dengan bermacam-macam juga salah satu (congtreng) dan partai masing-masing turut serta dengan kampanye yang di lakukan disaat yang di tentukan oleh KPU,sehingga bisa dilihat terciptanya politik hukum yang baik tercipta atau belum tercipta bersaing dengan satu sama yang lainya itu untuk memperebutkan kursi Pemerintahan.
  • HUKUM LINGKUNGAN

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Hukum lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum yang tercipta di lingkungan kehidupan umat manusia yang konon hidup berdampingan dengan berbagai sifat,moral,suku,rasa,enis,dan bangsa lain dalam setiap lingkungan kehidupan sehari-hari baik di desa,kota, dan lingkungan lainnya itu,namun semua yang itu bisa tercipta dimana saja lagi manusia itu hidup dengan semua kebutuhan hidupanya baik dari pangan,papan,sandang dan semua hasil karya dari ilmu pengetahuan itu yang saling saing dan mempertahankan ilmu kehidupannya masing-masing,hukum lingkungan dapat tercipta dari kehidupan sehari-hari dari lingkungan yang berbeda juga,tetapi hukum lingkungan dapat di kumpulkan dalam satu badan hukum yang bisa meyelesaikan masalah yang terjadi disaat pertikaian masalah dan pelindungan hukum dari masalah yang terjadi di dalam lingkungan itu sendiri,seperti lingkungan yang buruk dari hukum,lingkungan baik dari hukum dan pelangaran hukum yang telah di ciptakan di suatu komunitas lingkungan sehingga terjadi berbagai pelangaran hukum lingkungan itu pun bisa terjadi dan sebaliknya.


  • TESIS