KONSENTRASI HUKUM TATA NEGARA


  • TEORI HUKUM DAN KONSTITUSI

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Teori hukam merupakan teori yang berasal dari setiap dasar hukum yang dirangkum dari berbagai lisan dan tulisan dari setiap penemuan dari hukum itu,seperti dengan melihat setiap hukum yang tercipta dari semua kehidupan hukum yang berlaku di setiap negara maka teori hukum negara itu berdasarkan hukum dari teori kehidupan sehari-hari dari umat manusia yang bermacam-macam kehidupan manusia itu,namun semua itu belum tentu bisa diambil sebagai teori dimana hukum yang berlaku disaat itu apakah bisa menjadi suatu hukum yang sah dan bermanfaat bagi umat manusia atau masyarakat umum,semua itu kembali ke teori dari hukum yang berlaku sebagi contoh dasar dan menjadi teori berikutnya yang cikal bakal teori hukum ini akan menjadi teori hukum yang bisa di sahkan dan menjadi suatu dasar hukum yang berfungsi untuk pelindungan hukum dan menjadi hukum itu sebagai dasar hukum yang adil dan mempunyai system timbal balik yang berguna untuk perlindungan hukum itu sendiri.

  • NEGARA HUKUM DAN HAM

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Setiap negara mempunyai suatu hukum yang melindungi umat manusia dan rakyat dari setiap kehidupan negara itu,seperti dilihat dari setiap kehidupan dimana semua hukum yang diciptakan tentunya berasal dari kehidupan rakyat dan untuk perlindungan dari rakyat itu sendiri dari berbagai hal seperti pelanggaran akan hak dan kewajiban sebagai umat manusia yang bersama-sama hidup di dalam pemerintahan suatu negara tertentu yang sebagai rakyat bagi manusia itu sendiri,akan tetapi semua prilaku moral dan etika dari manusia itu terciptalah hukum yang terus menerus berkembang dengan kondisi disaat itu dan jaman yang berkembang disaat itu,namun dasar hukum yang berlaku disaat itu harus ditaati dimana setiap kekuasan yang telah tercipta dengan badan hukum yang sah bagi suatu negara itu patut di junjung tinggi sebagai kehidupan pelindungan dari hukum yang telah diciptakan itu dari setiap kedaulatan yang berlaku disaat itu.maka pelindungan akan hak dan kebajiban itu pun sudah bisa sebagai hukum dari perlindungan dari hak dan kebajiban itu sendiri tentunya tujuan dan misih dari perlindungan dari hukum hak bagi hak umat manusia itu sendiri,sedangkan ham adalah setiap manusia dapat memiliki ham itu untuk mempertahankan kehidupan sesama umat manusia ini dimana sebenarnya sangat muda dilihat ham ini berawal,seperti dari kehidupan sehari-hari dari setiap lingkungan manusia itu berada dan terus tercipta ham itu baik didalam pribadinya dan keluarganya sampai komunitasa masyarakat umum yang tentunya hak dan kewajiban itu seimbang dengan baik dan ham bagi manusia itu dapat dihujudkan dengan hukum yang berlaku disaat itu.

  • TEORI HUKUM ADMINITRASI NEGARA

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Teori hukum merupakan semua kumpulan dari berbagai hukum yang tercipta lagi hukum-hukum yang mempunyai teori dasar dari semua hukum yang berlaku disaat itu dan teori hukum itu berfungsi ganda dan sebagai central atau pusat semua system teori hukum yang berlaku disaat itu juga yang dapat mengendalikan semua hukum yang berlaku disaat itu juga,namun semua teori hukum disaat itu di rangkum menjadi suatu system pusat pemerintahan dari hukum itu sendiri tentunya pusat pemerintahan hukum itu seperti Pemeritahan MPR,DPR,DPRD,PRESIDEN DAN MENTERI itu merupakan pusat pemerintahan suatu badan hukum yang telah disahkan berdasarkan UUD 1945 Itu dan sedangkan semua hukum yang berbentuk ADMINITRASI NEGARA tentunya berpusat dari pemeritahan pusat seperti seorang persiden dan menteri yang disini sebagai menteri keuangan yang memerintah dan menjalankan semua hukum tugas negara bagian Adminitrasi negara itu baik pemasukan dari segala bidang dan pengeluaran segala bidang yang menyangkut semua aset-aset negara itu.sehingga dasar teori hukum juga sama berdasarkan teori yang telah disahkan dan telah berjalan dengan baik dan perbaikan atau tidak perbaikan merupakan hal yang bisa dilihat disituasi dan perkembangan jaman,namun semua itu kembali ke dasar UUD hukum yang telah ditetapkan yang berdasarakan dasar hukum yang sah.

  • DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

DESENTRALISASI merupakan pusat pengendalian suatu badan hukum yang berlaku disaat itu jadi setiap pusat hukum mempunyai pusat hukum lagi dan terus menerus yang akhirnya kembali ke pusat desentralisasi yang berfungsi sebagi pemerintahan semua pusat hukum,sedangkan otonomi daerah merupakan hasil dari semua bidang hukum yang berbentuk aset-aset daerah dan mempunyai badan hukum yang di kendalikan oleh hukum yang berada di pusat pemerintahan pusat tentunya,seperti halnya dengan bisa dilihat dengan bermacam-macam aset-aset daerah yang dari sandang dan pangan,misalnya pertanian,pertenakan,buruh,industri,perekonomian,perdagangan,agaria,perpajakan dan sebagainya yang tentunya milik negara dan untuk rakyat kembali ke pada rakyat pembangunan diberbagai bidang milik negara dan perlindungan bangsa dan negara itu.
  • MASALAH HAK ASASI MANUSIA

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Negara dan bangsa ini tentunya mempunyai hak Asasi manusia dimana bangsa negara Indonesia tentunya setiap pemerintahan yang dipimpin oleh bangsa yang Demokrasi dengan kepentingan rakyat ,bangsa dan negara ini tentunya masalah hak dan Asasi manusia itu sangat di pentingkan sekali di dalam kebangsaan yang Demokrasi dari setiap hukum yang berlaku untuk rakyatnya dan keperdulian akan hak Asasi manusia ini sangat penting sekali dimana penidasan bisa terjadi dimana saja dan ketidak adilan bisa muncul dimana saja,namun semua itu belum tentu bisa teratasi apabila hak asasi manusia itu belum ditegakan oleh seorang pemimpin yang perduli akan hak Asasi manusia itu,tentunya kembali ke dasar hukum yang berlaku yang berdasarkan UUD 1945 itu yang sebagai dasar pusat hukum yang berlaku di saat ini.


  • PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Perbandingan hukum tata negara merupakan hukum yang terpusat dengan tata suatu negara yang terbentuk disaat itu dan dengan sedemikian hukum yang tercipta disaat itu tertata dengan baik dan disahkan dengan baik oleh semua instansi pemeritahan baik awal terciptanya suatu tata negara yang baik yang berdasarkan UUD 1945 dan konsitusi pada waktu itu baik dari jaman order lama dan order baru sampai dengan jaman revormasi itu merupakan refisi atau perbaikan dari semua hukum yang kurang baik dalam pengunaan dari jaman kejaman itu,sehingga tata negara banyak yang di pergunakan sebagai tata dalam aperatur negara yang mempunyai banyak fungsi dari terbentuknya negara dan hukum untuk perlindungan negara itu,namun semua itu merupakan suatu dasar suatu negara yang mempunyai tata suatu negara supaya negara yang terbentuk tertata dengan baik dari segala bentuk hukum untuk tujuan perlindungan dari tata negara yang tertata dengan baik dari hukum-hukun, baik negara dan bangsa sampai dengan rakyat dari kehidupan masyarakat itu bisa tertata dengan baik berdasarkan badan hukum yang sah dan hukum yang berlaku disaat itu.jadi hukum tata negara mengatur semua kehidupan hukum dari suatu negara yang mempunyai tata negara yang baik dan berdaulat,sedangkan perbandingan dengan hukum yang lain merupakan perbandingan dari hukum-hukum lain seperti dari masyarakat hukum KUHP (Kitap Undang Hukum Pidana) dan KUHP(Kitab Undang hukum Perdata) yang keduanya kitap ini tertulis dengan tjung to,ayat-ayat,bab,pasal-pasal,halaman,dan sebagainya yang mempunyai dasar hukum yang sah untuk perlindungan masyarakat atau rakyat dalam bentuk bermacam-macam permasalahan yang timbul disaat itu prilaku baik dan prolaku buruk,sehingga dapat terjadi pertikaian dan hukum ini yang menyelesaikan masalah pertikaian ini baik yang dirugikan dari kedua belah pihak dan dapat diselesaikan berdasarkan badan hukum yang sah dan berlaku disaat itu.

  • KAPITA SELEKTA HUKUM NEGARA

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta


KAPITA SELEKTA HUKUM TATA NEGARA

A. PENDAHULUAN

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a) Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
b) Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
c) Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
d) Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
? UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
1) Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
2) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
3) UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
4) UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
5) Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Menteri
7. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. PERPU
5. PP
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1. UUD 1945
2. UU/PERPU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah

D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
? Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
? Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
a. Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
b. Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
c. Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
d. Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
e. Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
f. Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
o Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
o Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
o Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
o Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
o Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
? Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
? Memberikan persetujuan atas PERPU.
? Memberikan persetujuan atas Anggaran.
? Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
• Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
? Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
? Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
? Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
? Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
? Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
? Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
? Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
? Menghilangkan supremasi kewenangannya.
? Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
? Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
? Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
? Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
? Posisi dan kewenangannya diperkuat.
? Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
? Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
? Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
• Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
• Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
• Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
• Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
o Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
o Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
? Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
? Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
? Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
? Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
? Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
? Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
? Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Hak Prerogatif Presiden Sesudah Amandemen UUD 1945
Sebagai negara yang menganut ciri constitutional government sebagai unsur penting negara hukum, maka kekuasaan Pemerintah, dalam hal ini Presiden, diatur dalam UUD 1945 [Lihat Pasal 4 ayat (1)].
Adapun beberapa hak atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden pasca Perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan rancangan undang-undangan kepada DPR [Lihat Pasal 5 ayat (1)];
2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undangn sebagaimana mestinya [Lihat Pasal 5 ayat (2)];
3. Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Lihat Pasal 7);
4. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Lihat Pasal 10);
5. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Lihat Pasal 11 ayat (1)];
6. Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembukaan undang-undang dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 11 ayat (2)];
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12);
8. Mengangkat duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (1)];
9. Menerima penempatan duta negara lain dengen memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (2)];
10. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [Lihat Pasal 14 ayat (1)];
11. memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 14 ayat (2)];
12. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Lihat Pasal 15);
13. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Lihat Pasal 16);
14. Mengangkat dan memberhentikan menteri negara (Lihat Pasal 17 ayat (2)];
15. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi undang-undang [Lihat Pasal 20 ayat (4)];
16. Mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23 ayat (2)];
17. Meresmikan anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23F ayat (1)];
18. Menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan mendapatkan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24A ayat (3)];
19. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24B ayat (3)];
20. Menetapkan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung tiga orang, oleh DPR tiga orang, dan oleh Presiden tiga orang [Lihat Pasal 24C ayat (3)].

Terhadap Hak Prerogratif atau Hak Mutlak merupakan Hak yang dimiliki Presiden secara penuh dan tidak memerlukan persetujuan dari pihak atau lembaga lain dalam penggunaannya. Sebagai contoh, dari beberapa hak Presiden di atas, pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan hak mutlak di tangan Presiden. Walaupun Presiden diharuskan memeperhatikan pertimbangan DPR atau MA, akan tetapi pertimbangan tersebut tidak mengikat dan tidak mutlak mempengaruhi hak penuh presiden sendiri. Begitupula dengan pengangkatan menteri - menterinya, merupakan hak mutlak Presiden.
Adapun adanya ketentuan untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu terhadap beberapa hak mutlak Presiden, semata - mata untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keputusan yang diambil lebih bersifat transparan dan relevan. Salah satu kemungkinan yang terjadi yaitu pemilihan Duta Besar dan Konsul yang seringkali dianggap sebagai “hadiah” atau “pengasingan” bagi tokoh - tokoh bangsa sebagaimana terjadi sebelum adanya Amandemen UUD 1945. Dengan adanya hal tersebut, walaupun Presiden mempunya hak prerogatif tetapi tetap ada rambu - rambu konstitusional yang harus ditaati.

TUGAS INDIVIDU II
KAPITA SELEKTA HUKUM TATA NEGARA



  • DEMOKRASI PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Demokrasi Partai merupakan yang bisa dilihat dengan terjadinya bermacam-macam gejolak dari setiap kehidupan akan perjuangan untuk terbentuknya partai meskipun pada jaman order lama partai cuman tiga atau sampai lima,seperti PPP,GORKAR,PDI,namun berkualisi satu sama yang lainnya untuk saling menduduki kursi-kursi MPR,DPR,DPRD,MA, dalam pemilu dari 10 sampai 15 tahun dalam sepuluh tahun silam, gerakan rakyat berhasil menurunkan rezim Orde Baru. Berikutnya, agenda politik nasional dipacu untuk bergerak lebih cepat. Pemilihan Umum 1999 digelar dengan membuka ruang yang lapang kepada partai politik untuk berpartisipasi. Partai politik tumbuh mirip cendawan di musim hujan. Ratusan parpol bersaing dalam pemilu itu.

Partai politik berkembang terus dan menampakan hujud salinya dari berbagai lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pemerintahan yang banyak mengandung paham Demokrasi yang adil dan jujur dalam mengerakan semua system mekanisme semua lembaga pemerintahan,namun Pengalaman Pemilu 1999 memperlihatkan, dari 48 parpol peserta pemilu, hanya tujuh yang tergolong besar. Pada Pemilu 2004 pun, hanya kurang dari sepuluh parpol dari 24 peserta pemilu yang bertahan.Yang juga harus dicatat, Partai Golkar—yang merupakan reinkarnasi Golongan Karya yang dominan sejak Pemilu 1971—tetap saja merupakan kekuatan politik yang bisa bertahan semenjak rezim Orde Baru dijatuhkan, bahkan menjadi pemuncak Pemilu 2004.

Sedangkan lembaga perwakilan rakyat dapat dilihat jauh berbeda dengan jaman order lama dimana semua lembaga perwakilan rakyat dari MPR,DPR,DPRD,MA dan lembaga lain itu di pilih oleh rakyat dan disaat itu fungsi bekerja dengan jabatan masing-masing di saat itu Demokrasi yang dipraktekan berupa 3 tiga partai dan baik setiap menduduki MPR,DPR,DPRD,MA dan menjalankan program pemeritahan yang di pimpin oleh seorang presiden dan berdasarkan UUD 1945 dan GBHN .