- SEJARAH HUKUM PERTANAHAN
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Sejarah hukum pertanahan berawal dari sejarah setiap bangsa dan negara yang mempunyai kawasan dan wilayah yang berdaulat dari kemerdekaan suatu bangsa yang tidak di jajah oleh bangsa lain dan mempunyai kedaulatan dari kemerdekaan suatu bangsa dan negara yang terbentuk berdasarkan kadaulatan rakyat dan pemerintahan disaat itu baik negara itu terbentuk negara kerajaan,Republik,Demokrasi dan sebaginya,namun semua itu kembali ke hukum yang berlaku disaat itu dengan melihat berapa besar wilayah dan daerah yang dikuasi oleh suatu negara atau bangsa itu,sehingga dapat di lihat dengan besar dan kecil wilayah yang di miliki oleh suatu negara dan disaat itu hukum pertanahan itu terbentuk dan di sahkan sebagai badan hukum yang berlaku disaat itu,jadi baik tanah milik negara dan tanah milik rakyat itu semua mempunyai badan hukum yang berlaku di saat itu untuk melindungi masalah-masalah pertikaian tentang hak tanah dan kepemilikan hak tanah sampai dengan perdagaan tanah atau sering disebut jual beli tanah,namun belun tentu semua tanah bisa diperjual beli karena banyak tanah yang milik negara yang tidak bisa di perjual belikan dengan mempunyai badan hukum yang sah disaat itu.
yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara3. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat4”.Dimana setiap peraturan hak kepemilikan tanah bagi semua kepentingan rakyat dimana tanah baik milik pribadi dan tanah milik negara mempunyai badan hukum yang berlaku disaat itu,seperti dilihat pada jaman order lama dan jaman order baru perubahan akan hukum pertanahan berlangsung terus menerus sampai dengan jaman Revormasi tentang pertanahan itu.
- TEORI KEPERMILIKAN HAK ATAS TANAH
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Teori kepemilikan tanah sangat gampang sekali seperti bisa melihat setiap kehidupan umat manusia yang mempunyai kedaulatan akan kemerdekan dari setiap penindasan dan pertikaian akibat dari kepemilikan hak akan tanah yang sering terjadi dimana sejak jaman dahulu kala para tuan tanah memperoleh tanahnya dengan berbagai cara dengan system hukum yang berlaku disaat itu dengan pendudukan dari penjajahan dan penindasan dari para tuan tanah dan pemerintahan pada waktu itu,sehingga dari setiap permasalahan dari setiap hukum yang terjadi disaat itu muncul teori baik dari lisan dan tulisan sampai dengan praktek sejarah masa lampu yang terjadi pada rakyat kita itu,jadi pada jaman kolonia Belanda dan pendudukan jepang disaat itu perebutan kekuasan di saat itu terjadi dengan bermacam-macam penindasan dan perebutan kekuasan atas hak tanah tersebut,jadi disaat kemerdekan dari penjajahan maka semua bentuk hukum pertanah di ambil dari dasar latar belakang sejarah atas hak kepemilikan tanah itu,namun semua itu dijadikan dasar teori kepemilikan hak atas tanah itu yang sampai sekarang bisa dilihat dengan banyak lahan tanah yang milik negara dan tanah milik pribadi atau tuan tanah,jadi hukum yang tercipta disaat itu merupakan hukum yang sah yang terdaftar di badan hukum pertanahan dan disaat itu wilayah atas hak tanah itu benar terdaftar oleh kepemilikan atas tanah negara dan tanah pribadi,jadi banyak yang bisa dilihat dari jaman sekarang yang semakin banyak ilmu pengetahuan yang begitu maju pesat dengan IPTECK dan revolusi industri yang berkembang besama-sama manusia yang hidup di saat itu,yang dulunya lahan tanah yang milik rakyat atau pribadi terjadi perubahan ekonomi dari peralihan dari satu pihak yang memperjual belikan lahan tanah milik perorangan dan menjadi milik perusahan industri yang bersangkutan,sehingga pada awalnya lahan tanah yang sekian hektar untuk anak dan cucuh dari keturungan itu beralih berkurang dan disaat itu kedua belah pihak menyetujui jual dan beli atas hak tanah itu menurut badan hukum yang sah berlaku di saat itu jadi di belakang hari tidak terjadi tanah yang bermasalah dari badan hukum atas ke pemilikan hak tanah itu.
- PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Perkembangan dari setiap hukum dapat dilihat dari setiap kehidupan hukum itu sendiri yang tentunya merupakan hal yang baik dicacat disetiap kehidupan hukum yang berlaku di jaman dahulu dan jaman sekarang yang terus berkembang dengan hukum-hukum yang baru yang semua itu tentunya berdasarkan UUD 1945 yang membuat hukum itu berkembang dengan perkenbangan jaman,akan tetapi ini merupakan hal terus untuk mencari hukum yang baik dan benar untuk perlindungan dari hukum hukum sebelumnya dari pengunaan yang sah atas semua bentuk hukum agaria pada waktu itu,jadi belum tentu semua hukum pada jaman dahulu berupa dari jaman order lama yang perkembangannya prosesnya terlihat lamban dan banyak hal hukum yang harus dibenai dari sebelumya,sedangkan jaman order baru perkembangan hukum agaria itu berjalan berdasarkan Pemerintahan Presiden dan GBHN,kemudian perkembanganya merata dangan ke pemimipian seorang Presiden soeharto itu pada jaman oder baru tersebut selulu tanah air dengan system yang terlihat jelas dengan mekanismenya yang berhujud pembangunan itu.- HUKUM AGRARIA LANJUTAN
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
- PERBANDINGAN HUKUM AGRARIA
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Agraria merupakan wadah komunikasi, bertukar pikiran, berargumentasi, dan menyikapi masalah pertanahan di Indonesia, baik ditinjau dari aspek teknis, aspek hukum, dan aspek sosial.. .Masalah pertanahan merupakan masalah yang tidak akan pernah habis dibahas, karena didalamnya tercakup "segi-segi" yg mempunyai spektrum hukum yang sangat luas
- KAPITA SELEKTA HUKUM AGRARIA
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
- POLOTIK AGRARIA
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
- PERANAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DALAM POLITIK AGRARIA
Di tulis oleh : Mr.Tjung teck
Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta
Peranan pendaftaran hak atas tanah dalam politik agraria ini merupakan ilmu yang dipelajari tentang peranan yang kepemilikan akan tanah baik hak milik rakyat dan milik pribadi yang di daftarkan ke pusat pemerintahan badan usaha hukum petanahan,seperti jaman order lama tentunya hak milik tanah lebih banyak milik rakyat perorangan dan tuan tanah,sedangkan jaman order baru hak milik tanah rakyat perorangan,tuan tanah dan milik pentani dengan pada waktu itu program tranmigrasi yang tanah milik negara berlaih ke milik rakyat sampai dengan tanah perkebunan milik negara dan milik rakyat atau sampai sekarang terjadi bermacam-macam peralihan hak tanah menjadi hak milik perorangan kembali seperti hak milik tuan tanah itu.
Konsentrasi Hukum Agraria :
Penataan bidang pertanahan sejak berlakunya UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria sampai dengan saat Indonesia memasuki liberalisasi di bidang ekonomi, ternyata masih menunjukkan kesimpang siuran pentaan dan pengelolaan. Tanah sebagai sumber ekonomi dan simbol adat di Indonesia, ternyata dalam gerak pembangunan nasional tidak menunjukkan tanda-tanda pencapaian dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesa-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam praktek selama pembangunan Orde Baru justru yang terjadi adalah sebaliknya, dimana yang menikmati kemakmuran dan kesejahteraan itu adalah sekelompok orang, termasuk yang menguasai bumi/tanah yang ada di negara R.I.
Pemberian mata kuliah Hukum Agraria bermaksud untuk membuka wawasan para peserta program pendekatan hukum penataan letak tanah, pembagian dan pengkaplingan tanah-tanah darat maupun laut, diupayakan benar-benar dapat menyentuh aspek-aspek keadilan, kebenaran dan kepastian hukum. Selain dari itu juga untuk membekali peserta program tentang materi agraria, politik bidang agraria, perkembangan dan kebijaksanaan hukum agraria, yang nantinya dapat dijadikan modal penanganan masalah-masalah pertanahan yang ada.